Hukum Perbankan : Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, Pasal 1.b “ Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat “. Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi dapat dilihat dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.729/MK/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 Pasal 1.a ” Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3 secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi-investasi perusahaan “. Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad. Menurutnya lembaga keuangan ( financial institution ) ” adalah badan usaha yang mmpunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan ( financial assets ).