Posts

Showing posts from April, 2013

Hukum Perbankan : Lembaga Keuangan

Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, Pasal 1.b “  Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat “. Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi dapat dilihat dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.729/MK/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 Pasal 1.a ”  Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3 secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi-investasi perusahaan “. Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad. Menurutnya lembaga keuangan ( financial institution )  ” adalah badan usaha yang mmpunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan ( financial assets ).

Hukum Perikatan dan Perjanjian

Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. A. PERIKATAN Perikatan dalam pengertian luas Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya. Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

Makalah: Hukum Agraria

BAB I PENDAHULUAN I.    LATAR BELAKANG Indonesia adalah negara agraris, tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah, dalam hal ini berada pada bidang pertanian. Masalah tanah, terutama penguasaan tanah merupakan masalah klasik yang terjadi dalam masyarakat agraris. Dalam permasalahan tersebut salah satu pemecahannya adalah Landreform. Landreform dianggap mampu memecahkan masalah agrarian yang ada. Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. [1] Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan

Subjek-Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12). Ciri Subjek Hukum Internasional Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Menurut  Starke , subjek hukum internasional terdiri dari: Negara Organisasi Internasional  Palang Merah Internasional Tahta Suci Vatikan   Pemberontak Beligerensi (Belligerent) Individu  Negara Menurut Konve

Pengakuan Dalam Teori dan Praktek Hukum Internasional

Pengakuan lebih merupakan manifestasi kepentingan politik daripada kepentingan hukum. Pengakuan internasional kepada suatu Negara, pemerintah atau belligeren cenderung menonjolkan aspek kepentingan. Ada atau tidaknya suatu kepentingan politik akan berpengaruh terhadap diberikannya atau tidak suatu pengakuan. Menurut Konvensi Montevideo 1933 secara politis, Negara menjadi subjek hukum internasional apabila telah memenuhi syarat-syarat: penduduk yang tetap; wilayah yang pasti; pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan melakukan hubungan internasional dengan Negara-negara lain. Penggabungan, pemisahan dan penggantian pemerintahan baru, berarti terjadi perubahan bentuk Negara atau bentuk pemerintahan. Persoalan yang dihadapi oleh suatu Negara atau pemerintahan baru dari sudut pandang hukum internasional adalah berkaitan dengan masalah “pengakuan” (recognition).  Persoalan yang timbul adalah apakah suatu pemerintahan atau Negara baru memerlukan adanya suatu pengakuan internasional,

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah