Posts

Showing posts from May, 2013

Mahkamah Internasional (ICJ)

Lembaga Peradilan Internasional berada di bawah naungan PBB meskipun memiliki kedudukan yang independen dan netral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga Peradilan Internasional meliputi: 1) Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekono

PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)

BAB I PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ);  STUDI KASUS HAK INTERVENSI Latar Belakang  Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice (ICJ), telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun advisor. Sebagai penerus dari PCIJ atau Permanent Court International of Justice yang didirikan pada tahun 1921, MI telah dianggap sebagai salah satu cara utama atau primary means untuk penyelesaian konflik antar negara di dunia, “The International Court of Justice is often thought of as the primary means for the resolution of disputes between states”  Sebagai salah satu institusi hukum internasional, MI hanya menerima negara sebagai pihak yang dapat beracara di dalamnya. Special Agreement atau perjanjian khusus tentang penundukan (consent to be bound) kepada jurisdiksi MI, harus terlebih dahulu dibuat oleh para pihak sebelum beracara . Penundukan ini

PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

ANDREAS PRAMUDIANTO,SH PUSAT PENELITIAN SUMBERDAYA MANUSIA DAN LINGKUNGAN LEMBAGA PENELITIAN-UNIVERSITAS INDONESIA 1. PENDAHULUAN 2. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA MAHKAMAH INTERNASIONAL 3. MAHKAMAH INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU BADAN PBB 4. PROSES PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL 5. MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN KASUS-KASUS HUKUM LINGKUNGAN 6. MENDEFINISIKAN KEMBALI PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL 7. PENUTUP 1. Pendahuluan Perkembangan hukum internasional khususnya mengenai pengajuan kasus-kasus ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam lima tahun terakhir ini telah menghadapi babak baru. Paling tidak perhatian terhadap kasus-kasus yang menyangkut persoalan lingkungan hidup khususnya sumberdaya alam telah menjadi agenda penting, walaupun dalam kasus-kasus terdahulu hanya merupakan bagian dari kasus mengenai sengketa perbatasan. Hal ini dapat diketahui bahwa Mahkamah International telah menerima dua kasus pent

Ringkasan Hukum Adat

I.       SEJARAH HUKUM ADAT 1. Sejarah Singkat Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.     2. Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia Bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukum adat, adalah sebagai berikut : 1. Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana. 2. Ta