Posts

HUKUM AGRARIA: PENDAFTARAN TANAH

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam pembangunan nasional peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim atau untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu kan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersediamya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas. Selain itu dalam mengahadapi kasus-kasus kongkrit diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya. Dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor ...

HUKUM AGRARIA: SISTEM HUKUM INDONESIA

HUKUM AGRARIA Manusia sebagai individu sebagai bagian dari masyarakat, mempunyai tujuan kodrat untuk mencapai tujuan hidupnya sedemikian rupa sehingga hidup manusia selengkapnya di dalam masyarakat dapat terselamatkan. Adanya kebutuhan kodrat, menimbulkan kebutuhan pula untuk saling melengkapi antara sesama anggota masyarakat.Adanya kebutuhan kodarat dan kebutuhan saling melengkapi dalam hidup bermasayarakat, maka individu sebagai bagian masyarakat yang merasa dirinya sebagai kesatuan, semuanya tunduk atau paling tidak sadar akan adanya peraturan2 (norma2) yang berlaku terhadap mereka (dirinya) yang harus ditaati dalam tingkahlaku2. Kesemuanya itu dirangkum dalam suatu proses penyelamatan hidup selengkapnya Sebagai konsekwensi adanya peraturan2 (norma) yang harus ditaati, maka tertib tersebut mengikatkan sanksi yang berupa pidana. Tertib demikian disebut hukum. Oleh karena tertib yang demikian itu merupakan saluran tingkahlaku2 warga masyarakat, maka teramat banyaklah jumlah ...

MAKALAH HUKUM AGRARIA: SENGKETA TANAH

BAB  I PENDAHULUAN A.      LATAR BELAKANG Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan ...