Posts

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA AMERIKA SERIKAT

Makalah, Hukum, Law BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang   Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat)    Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekut...

Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Makalah, Hukum, Law Diarsip dalam : News Non Penelitian (kesimpulan) Gagasan yang dimiliki setiap politisi di parlemen dan pejabat pemerintahan akan sepaham mengenai cita-cita membangun sebuah pemerintahan negara yang bertujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Tema yang selalu menjadi grand narrative dalam wacana publik dan perdebatan politik. Di setiap penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sepakat membangun negara kesejahteraan merujuk konsep orisinal, yang semula berkembang di Eropa Barat (Inggris, Jerman) dan negara-negara Skandinavia (Finlandia, Swedia, Norwegia). Jika memiliki kesamaan cita-cita membangun negara kesejahteraan, namun dalam banyak hal yang amat fundamental pihak legislatif sering berseberangan dengan eksekutif, terutama berkenaan dengan policy prescriptions, dalam membangun perekonomian negara. Tema kesejahteraan rakyat yang selalu mengemuka dalam perdebatan publik lebih banyak retorika politik, yang berangkat dari interpretasi sepih...

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)

  BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara ), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindak...