HUKUM AGRARIA: SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM AGRARIA Manusia sebagai individu sebagai bagian dari masyarakat, mempunyai tujuan kodrat untuk mencapai tujuan hidupnya sedemikian rupa sehingga hidup manusia selengkapnya di dalam masyarakat dapat terselamatkan. Adanya kebutuhan kodrat, menimbulkan kebutuhan pula untuk saling melengkapi antara sesama anggota masyarakat.Adanya kebutuhan kodarat dan kebutuhan saling melengkapi dalam hidup bermasayarakat, maka individu sebagai bagian masyarakat yang merasa dirinya sebagai kesatuan, semuanya tunduk atau paling tidak sadar akan adanya peraturan2 (norma2) yang berlaku terhadap mereka (dirinya) yang harus ditaati dalam tingkahlaku2. Kesemuanya itu dirangkum dalam suatu proses penyelamatan hidup selengkapnya Sebagai konsekwensi adanya peraturan2 (norma) yang harus ditaati, maka tertib tersebut mengikatkan sanksi yang berupa pidana. Tertib demikian disebut hukum. Oleh karena tertib yang demikian itu merupakan saluran tingkahlaku2 warga masyarakat, maka teramat banyaklah jumlah