Makalah Kasus sengketa hak merk agar-agar “Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”
Makalah, Hukum, Law, hak merk BAB I PENDAHULUAN Dalam makalah tentang merek ini, yang diangkat adalah kasus tentang sengketa merek makanan agar-agar “Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”, yang dimana merek Bola Dunia memasarkan merek dan logo yang berbeda dari yang didaftarkan, namun merek dan logo yang dipasarkan justru serupa dengan merek Swallow Globe. Merek Swallow Globe didaftarkan oleh Effendy di Ditjen Merek HaKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang kelas 29, tepung (powder) agar-agar. Kemudian, merek Bola Dunia yang didaftarkan oleh Soewardjono, bahwa produknya berupa “tepung agar-agar” dengan daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997 dan dengan gambar burung walet (SWALLOW) daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001. Namun pada kenyataannya merek yang didaftarkan Soewardjono berbeda dengan yang dipasarkan, yang dimana merek yang dipasarkan serupa dengan milik Effendy, yang tentu saja membawa dampak negative