Posts

Showing posts from June, 2013

HUKUM AGRARIA: SISTEM HUKUM INDONESIA

HUKUM AGRARIA Manusia sebagai individu sebagai bagian dari masyarakat, mempunyai tujuan kodrat untuk mencapai tujuan hidupnya sedemikian rupa sehingga hidup manusia selengkapnya di dalam masyarakat dapat terselamatkan. Adanya kebutuhan kodrat, menimbulkan kebutuhan pula untuk saling melengkapi antara sesama anggota masyarakat.Adanya kebutuhan kodarat dan kebutuhan saling melengkapi dalam hidup bermasayarakat, maka individu sebagai bagian masyarakat yang merasa dirinya sebagai kesatuan, semuanya tunduk atau paling tidak sadar akan adanya peraturan2 (norma2) yang berlaku terhadap mereka (dirinya) yang harus ditaati dalam tingkahlaku2. Kesemuanya itu dirangkum dalam suatu proses penyelamatan hidup selengkapnya Sebagai konsekwensi adanya peraturan2 (norma) yang harus ditaati, maka tertib tersebut mengikatkan sanksi yang berupa pidana. Tertib demikian disebut hukum. Oleh karena tertib yang demikian itu merupakan saluran tingkahlaku2 warga masyarakat, maka teramat banyaklah jumlah

MAKALAH HUKUM AGRARIA: SENGKETA TANAH

BAB  I PENDAHULUAN A.      LATAR BELAKANG Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -

Makalah Hukum Agraria: HAK MILIK ATAS TANAH PENGATURAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH

BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang             Sudah 48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.             Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UU