Makalah Kasus sengketa hak merk agar-agar “Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”
Makalah, Hukum, Law, hak merk
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam makalah tentang merek ini, yang diangkat
adalah kasus tentang sengketa merek makanan agar-agar “Swallow Globe” dengan
merek “Bola Dunia”, yang dimana merek Bola Dunia memasarkan merek dan logo yang
berbeda dari yang didaftarkan, namun merek dan logo yang dipasarkan justru
serupa dengan merek Swallow Globe.
Merek Swallow Globe didaftarkan oleh Effendy di
Ditjen Merek HaKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei
1996 untuk melindungi barang kelas 29, tepung (powder) agar-agar. Kemudian,
merek Bola Dunia yang didaftarkan oleh Soewardjono, bahwa produknya berupa
“tepung agar-agar” dengan daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997 dan
dengan gambar burung walet (SWALLOW) daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001.
Namun pada kenyataannya merek yang didaftarkan
Soewardjono berbeda dengan yang dipasarkan, yang dimana merek yang dipasarkan
serupa dengan milik Effendy, yang tentu saja membawa dampak negative yang besar
terhadap merek Swallow Globe.
BAB II
KERANGKA TEORITIS
A.1. Definisi Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan
bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat
ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan
usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Kotler
menambahkan bahwa suatu merek adalah suatu simbol yang komplek yang menjelaskan
enam tingkatan pengertian, yaitu:
1.
Atribut produk
Merek memberikan ingatan pada atribut – atribut
tertentu dari suatu produk, misalnya jika kita mendengar merek Nutrisari,
tentunya kita teringat akan minuman rasa jeruk.
2.
Manfaat
Atribut – atribut produk yang dapat diingat melalui
merek harus dapat diterjemahkan dalam bentuk manfaat baik secara fungsional dan
manfaat secara emosional, misalnya atribut kekuatan kemasan produk
menterjemahkan manfaat secara fungsional dan atribut harga produk
menterjemahkan manfaat secara emosional yang berhubungan dengan harga diri dan
status.
3.
Nilai
Merek mencerminkan nilai yang dimiliki oleh produsen
sebuah produk, misalnya merek Sony mencerminkan produsen elektronik yang
memiliki teknologi yang canggih dan modern.
4.
Budaya
Merek mempresentasikan suatu budaya tertentu,
misalnya Mercedes mempresentasikan budaya Jerman yang teratur, efisien, dan
berkualitas tinggi.
5.
Kepribadian
Merek dapat diproyeksikan pada suatu kepribadian
tertentu, misalnya Isuzu Panther yang diasosikan dengan kepribadian binatang
panther yang kuat (mesin kuat dan tahan lama).
A.2. Daya Pembeda
Daya pembeda
memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Tanda yang secara inheren
memiliki daya pembeda (Inherently distinctiveness) dan dapat segera memperoleh
perlindungan yaitu tanda yang dibentuk dari kata temuan (invented words) yang
bagus sekali didaftarkan sebagai merek mencakup tanda yang bersifat:
• Fanciful
Merek yang dibentuk dari kata khayalan (fanciful),
bahkan kata-kata yang tidak ada dalam kamus paling baik untuk dijadikan merek
karena tidak saja baru, tetapi juga secara substansi jelas berbeda dengan kata
yang digunakan pada umumnya. Contohnya, Blackberry untuk merek telepon seluler
(handphone), Google untuk mesin pencarian di internet, Dagadu Yogyakarta.
• Arbitrary
Merek yang berubah-ubah (arbitrary) menampilkan
merek yang sama bekali tidak terkait dengan produk, contohnya, Apple untuk
komputer, Jaguar untuk mobil.
• Suggestive
Merek yang bermaksud memberikan kesan (suggestive)
dikaitkan dengan imajinasi konsumen untuk menerjemahkan informasi yang
disampaikan melalui merek dan kebutuhan pesaing untuk menggunkan kata yang
sama, contohnya, Facebook untuk jejaring pertemanan di internet
Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila
tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda
titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Salah satu contoh Merek
seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang
secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah
tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda
itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.
Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau
gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Merek yang secara
umum telah diketahui sebagai tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik
umum (public domain) biasanya disebut generic, sehingga sama sekali tidak dapat
memiliki daya pembeda (incapable of becoming distinctive), tidak dapat
dilindungi meskipun telah digunakan dalam upayanya membangun secondary meaning.
Sementara dalam contoh merek kopi yang merupakan deskripsi dari produknya yaitu
kopi, hal ini disebut descriptive. Merek yang menggambarkan produknya
(descriptive) sebenarnya masih dapat menjadi merek dengan membangun secondary
meaning (makna lain) melalui penggunaan. Dengan demikian, secara teoritis,
lebih bersifat deskriptif suatu terminologi yang digunakan sebagai merek, maka
harus lebih tinggi upayanya untuk membangun secondary meaning. Secondary
meaning dilakukan oleh sebuah merek yang bersifat deskriftif atau merek yang
memiliki daya pembeda yang lemah, namun dapat didaftarkan setelah membuktikan
melalui penggunaan di pasar yang artinya membangun persepsi konsumen.
A.3. Strategi Merek
Produsen,
distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut di bawah ini :
1. Individual Branding / Merek
Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda
pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk
membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi
deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2. Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada
beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal
mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup
dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery
seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh
lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki
smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki
shogun ,suzuki satria, dan lain-lain.
A.4. Jenis-Jenis Merek
1. Merek perusahaan
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah
merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa.
Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq,
faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2. Merek pribadi
Merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh
distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual
laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant,
carrefour yang menjual produk elektronik dengan merek bluesky, supermarket hero
yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
3. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan barang barang sejenis lainnya.
4. Merek jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau oleh badan hukum
untuk membedakan dengan jasa jasa sejenis lainnya
5. Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa
dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang atau badan hukum secara bersama sama untuk membedakan dengan
barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang
atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang
membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh
seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir
curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya. Di Indonesia ketentuan tersebut
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya
disebut UUM).
Dalam Pasal 1
Angka 1 menentukan: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa”. Jadi ada beberapa unsur dalam pengertian merek yaitu:
1. tanda
2. memiliki daya pembeda
3. digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
BAB III
ANALISIS KASUS
A.1. KASUS POSISI
Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan
pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia
serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep.
Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang
klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
Selanjutnya dipasarkan, terdapat
“merek dagang”:
1. Bola Dunia, melindungi barang
klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
2. Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar
burung walet (SWALLOW) Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi
barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
3. Kedua merek tersebut No. 395619
dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha
di Jakarta.
Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki
Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No.
487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan
mereknya Efendy);
Perbedaan tersebut nampak sebagai
berikut:
1.
Merek yang
didaftarkan Merek Yang Dipakai
2.
No. 395619 No.
487298
3.
Hitam dan Putih
Tidak ada warna Kuning Warna Dasar Kuning
4.
Tidak Ada Huruf
Kanzi Tidak Ada Huruf Kanzi Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
5.
Tidak Aada Tidak
Ada Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
6. Tidak Ada Tidak Ada Gambar Agar-Agar dengan
warna-warni
Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan
Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun
2001;
Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku
pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298
milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan
membonceng merek milik Effendy;
Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya
mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta
Pusat;
Tuntutan
yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Penghapusan
Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari
“Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya
perkara.
Majelis Hakim
setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan
hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan
pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2
huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
2. Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada
pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila
… dst …, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
didaftarkan;
3. Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi
ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian
dalam penggunaan warna yang berbeda;
4. Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus
1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna
etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik
merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia
(Globe) dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru
tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager
klas 29;
5. Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas
tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
6. Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh
Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5
dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk
gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam
penggunaan warna yang berbeda;
7. Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh
Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut
penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan
dapat dikabulkan.
Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan
diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no.
395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal
HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak
sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst
…dst.
A.2. Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Tergugat menolak putusan Pengadilan Niaga tersebut
diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan
dalam memori kasasi;
Majelis MA yang
mengadili dalam putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan
hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili
sendiri perkara ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
1. Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2
huruf b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
merek yang didaftarkan;
2. Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat
Asal berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta
bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi
“Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan
oleh Tergugat Asal;
3. Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001,
dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager
Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf
kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
4. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang
digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan
unsur merek, seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
2. Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat
tanggal 23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
A.3. Mahkamah Agung RI (Peninjauan
Kembali)
Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan
Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis
Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
1. Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam
penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau
susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang
didaftarkan;
2. Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari
Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan
warna milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak
memperoleh perlindungan hukum;
3. Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata.
•
Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA
dengan alasan yuridis sebagai berikut:
1. Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai
kekhilafan hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat
antara pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
2. Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti
P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK,
sehingga masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
3. Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan
dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex
Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
4. Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA
dalam PK memberi putusan:
MENGADILI:
1.
Menolak
permohonan PK dari Pemohon;
2.
Menghukum
Pemohon PK membayar biaya perkara.
A.4. Pembahasan
Soewardjono digugat oleh Effendy, karena merek yang
didaftarkan tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal
61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Selain, itu pada pertimbangan Mahkamah Agung sempat
dinyatakan bahwa unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek. Hal ini sesuai dengan pasal 5
UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek tidak dapat didaftar apabila
merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”
Berdasarkan pasal ini pula, Mahkamah Agung
mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon dan membatalkan keputusan yang telah
dijatuhkan sebelumnya. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi
:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.”
Dalam merek tergugat terdapat gambar-gambar piring
berisi agar-agar warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung
Agar-Agar” adalah bukan merek. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang
digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “agar-agar”, bukanlah merupakan
unsur merek. Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya ditolak.
Salah satu isi dari permohonan pengajuannya adalah, keputusan hakim dianggap
kekhilafan dan kekeliruan yang nyata akibat dari perbedaan pendapat namun
berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985, yang berbunyi
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara
perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya
berdasarkan alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata”
Dalam pasal perbedaan pendapat tidak dapat diartikan
dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”,
sehingga peninjauan kembali yang diajukan pihak penggugat tidak diterima.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan/
penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya
pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia
memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena
membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng
cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan
produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan/
membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya
mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh
keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru
merek.
Begitu pula dengan kasus sengketa merek dagang yang
terjadi pada merek “Cap Swallow Globe Brand” dengan “Cap Bola Dunia”. Pada
dasarnya kedua produk agar-agar ini berbeda dalam pengucapan nama, namun dalam
bentuk gambar hampir sama. Hal tersebutlah yang menimbulkan tuntutan oleh
penggugat yaitu Effendy dari “Cap Swallow Globe Brand” kepada Soewardjono dari “Cap
Bola Dunia”.
DAFTAR PUSTAKA
Damian,
Eddy, Tim Lindsey, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
Bandung: Alumni.
Retno,Ken:
Sengketa Merek Dagang pada
http://kenretno.blogspot.com/2010/02/sengketa-merek-dagang-tulisan-bareng.html.diakses
pada hari Senin 18 April 2011 pukul 09.46 WIB.
http://dinatropika.wordpress.com/2011/10/22/sengketa-merek-makanan-ager-ager-swallow-globe-brand-%E2%80%93-bola-dunia/
Comments