Hukum Perbankan : Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam UU No. 14
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, Pasal 1.b
“ Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat “.
Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi
dapat dilihat dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.729/MK/12/1970 tanggal 7
Desember 1970 Pasal 1.a
” Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3 secara
langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai
investasi-investasi perusahaan “.
Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir
Muhammad. Menurutnya lembaga keuangan (financial institution)
” adalah badan usaha yang mmpunyai kekayaan dalam bentuk
asset keuangan ( financial assets ). Kekayaan berupa asset keuangan ini
digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keungan, baik penyediaan dana
untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan
bukan pembiayaan.
Selain istilah lembaga keuangan dikenal pula istilah
lembaga pembiayaan (financing institution), yaitu:
” badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. ”
Lembaga keuangan meliputi :
a. badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset
keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan
termasuk juga pembiayaan;
b. badan usaha yang hanya menjalankan usaha di bidang jasa
pembiayaan,menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dan secara langsung
dari masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan
seperti yang dimaksud dalam pengertian di atas diatur dalam Pasal 3 antara lain
:
1. Menghimpun dana-dana jangka menengah dan panjang dengan
jalan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang;
2. Memberikan kredit jangka jangka menengah dan panjang
kepada perusahaan-perusahaan / proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh
pemerintah, maupun swasta;
3. Bertindak sebagai perantara atas nama suatu proyek
tertentu dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga
keuangan nasional dan internasional.
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Berdasarkan perbedaan fungsi kelembagaan, deviasi-deviasi
menurut fungsi dan tujunnya sehingga dapat digolongkan ke dalam dua lembaga.
- Lembaga
Keuangan Bank (LKB
- Lembaga
Kuangan Bukan Bank (LKBB).
Menurut Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa lembaga
keuangan terdiri dari 3 kelompok besar
- Lembaga
Keuangan Bank (LKB),
- Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan
- Lembaga
Pembiayaan.
Menurut Yeager dan Seitz (1989), lembaga keuangan
mempunyai empat peran. Keempat peran tersebut adalah:
- Transmutasi
asset (assets transmutation)
- Likuiditas
(likuidity)
- Realokasi
pendapatan (income realocation)
- Transaksi
keuangan (finance transaction)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut jenisnya dapat
dibedakan sebagai berikut :
- Lembaga
Pembiayaan Pembangunan (Develompent Finance Corporation– DFC),
sebagai contoh Ficorinvest, MIFC;, adalah memberikan kredit jangka
menengah dan panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan
- Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investmen
Finance Cirporation –IFC) seperti PDFCI, IDFC;, Sedangkan usaha
utama lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Invest
Finance Corporation), memberikan perantaraan dalam penerbitan dan
penjaminan serta menanggung terjualnya surat-surat berharga (underwriting).
- Lembaga
keuangan lainnya seperti mutual funds (dana bersama) yang belum ada
pengaturannya.
Perbedaan LKBB dan LKB dalam hal penghimpunan dana, LKBB
tidak diizinkan menerima dana yang bersumber dari simpanan berupa giro,
deposito, dan tabungan. Dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat, LKB bisa
menyalurkan dana secara langsung sedangkan LKBB berfungsi sebagai perantara antara
yang membutuhkan dana dan yang memiliki dana. Dengan kata lain LKBB disebut
sebagai “turnover-institution “, sedangkan LKB sebagai “carry
institution “.
Dahlan Siamat (1995) mengemukakan tujuh alasan
meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan sebagai berikut :
- Meningkatnya
pendapatan masyarakat;
- Perkembangan
industri dan teknologi;
- Satuan
nilai instrument keuangan;
- Tingginya
biaya produksi dan distribusi jasa keuangan;
- Beban
biaya likuiditas;
- Keuntungan
jangka panjang;
- Risiko
lebih kecil.
Comments