Hukum Perbankan : Lembaga Keuangan


Pengertian lembaga keuangan yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, Pasal 1.b
 Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat “.
Pengertian lembaga keuangan tersebut lebih jelas lagi dapat dilihat dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.729/MK/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 Pasal 1.a
” Lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan seperti yang tersebut dalam Pasal 3 secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi-investasi perusahaan “.

Pengertian lain tentang lembaga keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad. Menurutnya lembaga keuangan (financial institution

” adalah badan usaha yang mmpunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan ( financial assets ). Kekayaan berupa asset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keungan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.
Selain istilah lembaga keuangan dikenal pula istilah lembaga pembiayaan (financing institution), yaitu:
” badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. ”
Lembaga keuangan meliputi :
a. badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan termasuk juga pembiayaan;
b. badan usaha yang hanya menjalankan usaha di bidang jasa pembiayaan,menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dan secara langsung dari masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan seperti yang dimaksud dalam pengertian di atas diatur dalam Pasal 3 antara lain :
1. Menghimpun dana-dana jangka menengah dan panjang dengan jalan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang;
2. Memberikan kredit jangka jangka menengah dan panjang kepada perusahaan-perusahaan / proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah, maupun swasta;
3. Bertindak sebagai perantara atas nama suatu proyek tertentu dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan nasional dan internasional.
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan
Berdasarkan perbedaan fungsi kelembagaan, deviasi-deviasi menurut fungsi dan tujunnya sehingga dapat digolongkan ke dalam dua lembaga.
  1. Lembaga Keuangan Bank (LKB
  2. Lembaga Kuangan Bukan Bank (LKBB).
Menurut Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa lembaga keuangan terdiri dari 3 kelompok besar
  1. Lembaga Keuangan Bank (LKB),
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan
  3. Lembaga Pembiayaan.
Menurut Yeager dan Seitz (1989), lembaga keuangan mempunyai empat peran. Keempat peran tersebut adalah:
  1. Transmutasi asset (assets transmutation)
  2. Likuiditas (likuidity)
  3. Realokasi pendapatan (income realocation)
  4. Transaksi keuangan (finance transaction)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut jenisnya dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Develompent Finance Corporation– DFC), sebagai contoh Ficorinvest, MIFC;, adalah memberikan kredit jangka menengah dan panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan
  2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investmen Finance Cirporation –IFC) seperti PDFCI, IDFC;, Sedangkan usaha utama lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Invest Finance Corporation), memberikan perantaraan dalam penerbitan dan penjaminan serta menanggung terjualnya surat-surat berharga (underwriting).
  3. Lembaga keuangan lainnya seperti mutual funds (dana bersama) yang belum ada pengaturannya.
Perbedaan LKBB dan LKB dalam hal penghimpunan dana, LKBB tidak diizinkan menerima dana yang bersumber dari simpanan berupa giro, deposito, dan tabungan. Dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat, LKB bisa menyalurkan dana secara langsung sedangkan LKBB berfungsi sebagai perantara antara yang membutuhkan dana dan yang memiliki dana. Dengan kata lain LKBB disebut sebagai “turnover-institution “, sedangkan LKB sebagai “carry institution “.
Dahlan Siamat (1995) mengemukakan tujuh alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan sebagai berikut :
  1. Meningkatnya pendapatan masyarakat;
  2. Perkembangan industri dan teknologi;
  3. Satuan nilai instrument keuangan;
  4. Tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan;
  5. Beban biaya likuiditas;
  6. Keuntungan jangka panjang;
  7. Risiko lebih kecil.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)