Makalah: Hukum Agraria


BAB I
PENDAHULUAN

I.  LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara agraris, tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah, dalam hal ini berada pada bidang pertanian. Masalah tanah, terutama penguasaan tanah merupakan masalah klasik yang terjadi dalam masyarakat agraris. Dalam permasalahan tersebut salah satu pemecahannya adalah Landreform. Landreform dianggap mampu memecahkan masalah agrarian yang ada.
Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.[1]
Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dalam pengertian lain landreform berarti program untuk melakukan  tindakan-tindakan yang saling berhubungan satu sama lain, yang bertujuan untuk menghilangkan penghalang-penghalang di bidang sosial, ekonomi yang timbul dari kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam struktur pertanahan.[2]
Banyaknya penghalang-penghalang sosial dibidang pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat, mendorong perlunya dilakukan pembaruan agraria di negeri ini. Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam masalah agraria di Indonesia sudah mulai meninggalkan makna dari diundangkannya UUPA. Sebagaimana negara diwajibkan untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Namun, dalam kenyataannya tujuan tersebut sudah dilupakan, banyak masyarakat kita khususnya petani, tidak merasakan kemakmuran di bumi Indonesia. Masih banyak petani yang menggarap tanah yang bukan miliknya sendiri. Sangat miris melihat pada dasarnya bumi Indonesia merupakan Negara agraris yang mempunyai lahan yang luas, subur dan seharusnya diperuntukkan, diolah dan digarap oleh para petani Indonesia.  Sehingga penulis tergerak untuk mengangkat masalah ini menjadi karya tulis yang nantinya diharapkan dapat membantu perkembangan agraria di Indonesia.

2.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan serta penjelasan yang dikemukakan dalam latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.      Apa sajakah obyek tanah dalam landreform di Indonesia?
2.      Apa sajakah organisasi pelaksana dari program Landreform?
3.      Mengapa landreform mengalami berbagai kendala dalam implementasinya?

BAB 2
PEMBAHASAN

  1. Obyek Tanah Dalam Landreform di Indonesia.
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa landreform merupakan suatu program pemerintah dalam rangka pemerataan kehidupan masyarakat, baik itu dalam hal pendapatan maupun penguasaan tanah. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dinyatakan bahwa tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka landreform adalah :
1.    Tanah kelebihan dari batas maksimum :
Pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas merugikan kepentingan umum, karena berhubungan dengan terbatasnya persediaan tanah pertanian, khususnya di daerah-daerah yang padat penduduknya, hal itu menyebabkan sempitnya, kalau tidak dapat dikatakan hilangnya sama sekali kemungkinan bagi banyak petani untuk memiliki tanah sendiri. Pasal 17 merupakan pelaksanaan dari ketentuan asas dalam pasal 7 ayat 1 dan 2. kemudian pada ayat 3 bahwa tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum tersebut akan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan.[3]
2.    Tanah-tanah absentee (guntai) :
Pemilikan tanah secara absentee dipahami sebagai pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada diluar kecamatan yang berbeda dengan lokasi tanah pertanian yang dimaksud. Pemilikan tanah yang seperti ini dilarang oleh undang-undang, karena pemilikan tanah secara absentee tersebut dianggap tidak efektif sebab pemilk tanah tersebut berada jauh di luar kecamatan yang berbeda dengan pemiliknya, dan pemiliknya tidak dapat mengerjakan tanah tersebut secara aktif[4]. Larangan absentee tidak berlaku apabila tempat tinggal pemilik berbatasan langsung dengan kecamatan tempat letak tanah walaupun berbeda kecamatan, karena walaupun berbeda kecamatan masih dimungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien. Kemudian juga larangan tersebut tidak berlaku bagi pemilik tanah yang sedang melaksanakan tugas Negara.
Materi yang terkandung dalam larangan tersebut ialah diharapkan agar penguasaan tanah itu dapat dimanfaatkan secara aktif agar tidak ada tanah yang tersia-siakan, karena masih banyak petani yang benar-benar membutuhkan tanah untuk penghidupannya.
3.    Tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada Negara :
Yang dimaksudkan tanah swapraja atau bekas swapraja yang beralih kepada Negara adalah selain domein swapraja dan bekas swapraja yang dengan berlakunya UUPA menjadi hapus dan beralih ke Negara, juga tanah-tanah yang benar-benar dimiliki oleh swapraja, baik yang diusahakan dengan cara sewa-menyewa, bagi hasil dan lain-lain sebagainya ataupun diperuntukkan tanah jabatan dan lain-lainnya.[5]
4.    Tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara.
Tanah-tanah lain dalam hal ini seperti bekas tanah-tanah partikelir, tanah-tanah dengan HGU yang telah berakhir waktunya, dihentikan atau dibatalkan, tanah-tanah kehutanan yang diserahkan kembali kepada Negara dan lain-lain.[6]
  1. Organisasi pelaksana dari program Landreform.
Gunawan Wiradi menyatakan bahwa landreform mengacu pada penataan kembali susunan penguasaan tanah, demi kepentingan petani kecil, penyakap, dan buruh tani tak bertanah.[7] Demi terselenggaranya program Landreform dibutuhkan pihak-pihak pelaksana untuk menjamin terlaksananya serta terwujudnya tujuan yang telah ditentukan.
Berikut merupakan organisasi pelaksana Landreform, yakni :
1)      Panitia Pertimbangan Landreform
Penyelenggaraan landreform menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah (semua departemen). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya, pemerintah pada permulaan pelaksanaan landreform membentuk Panitia Landreform di Tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat Il, Kecamatan dan Desa. Panitia ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1964 dengan Keputusan Presiden No. 263 Tahun 1964. Dalam perkembangannya kepanitiaan ini tidak memenuhi harapan, sehingga dicabut dan sekaligus diganti dengan organisasi baru yang disebut Organisasi dan Tata Kerja. Penyelenggaraan Landreform, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1980. Perubahan penting dalam Keputusan Presiden ini adalah mengenai semua dan wewenang Panitia Landreform beralih dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Propinsi, Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Camat dan Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mereka dibantu oleh sebuah panitia yang disebut Panitia Pertimbangan Landreform. Panitia ini dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota. Tugas panitia ini adalah memberi saran dan pertimbangan mengenai segala yang berhubungan dengan penyelenggaraan landreform. Anggota panitia ini terdiri dari unsur/wakil instansi pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan landreform ditambah wakil dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
2)      Pengadilan Landreform
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul sebagai akibat pelaksanaan landreform dibentuklah Pengadilan Landreform berdasarkan UU No. 1 Tahun 1964. Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1970 Pengadilan Landreform ini dihapus. Apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan Landreform, maka penyelesaiannya dilakukan melalui:
(a)  Peradilan Umum, berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 apabila sengketa itu bersifat  perdata atau pidana.
(b)   Aparat pelaksana landreform apabila mengenai sengketa administrasi.
3)      Yayasan Dana Landreform
Yayasan dana landreform merupakan badan otonom yang bertujuan untuk memperlancar pengurusan keuangan dalam rangka pelaksanaan landreform. Yayasan ini dibentuk berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 dan telah diambil alih oleh Departemen Keuangan sejak tahun 1984. Selanjutnya sumber keuangan yayasan landreform ini adalah:
(a)  Dana pemerintah
(b) Pungutan 10% biaya administrasi dari harga tanah yang harus dibayar oleh petani yang menerima hak milik atas tanah redistribusi
(c)  Hasil sewa dan penjualan tanah dalam rangka pelaksanaan landreform
(d) Lain-lain sumber yang sah yang menjadi wewenang Direktorat Agraria (sekarang Kantor BPN).
  1. Kendala landreform dalam implementasinya.
Menurut buku Politik Hukum Agraria, yang disusun oleh Dr. Herawan Sauni.,S.H.,M.S., pada asasnya yang menjadi akar permasalahan penyebab tidak berjalannya ketentuan landreform di Indonesia adalah factor politis, baik yang berkaitan dengan kondisi politik yang terjadi di Indonesia, maupun perubahan strategi pembangunan yang terjadi di Indonesia pasca UUPA.  Situasi dan kondisi politik yang terjadi di Indonesia khususnya setelah terjadinya pemberontakan G.30 S PKI tahun 1965 sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan UUPA khususnya program landreform, yang pada saat itu telah berjalan lebih kurang 3 tahun. Sejak 1965 sampai dengan 1967 praktis program landreform tersebut tidak berjalan karena ada semacam stigma bahwa program landreform identik dengan Partai Komunis Indonesia. Pengaruh peristiwa G.30 S PKI 1965 yang kemudian memunculkan stigma bahwa landreform dan UUPA sebagai produk komunis menyebabkan program landreform Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik. Sedangkan pada  perubahan strategi pembangunan agraria, adanya PJP I (Pambangunan Jangka Panjang Pertama) yang dalam implementasinya dijabarkan melalui pembangunan jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (tahunan).

[2]Tim penulis, 2001, HUKUM AGRARIA INDONESIA Buku Panduan Mahasiswa, LEMLIT Unib Press, Bengkulu, hal. 152.
[3] Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
[4] Herawan Sauni, 2006, Politik Hukum Agraria Kajian Atas Landreform Dalam rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Bengkulu, hal. 321.
[5] Ibid, hal. 326.
[6] Ibid, hal. 326-327.
[7] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5144/1/09E02000.pdf

Comments

Terima kasih mas makalahnya semoga manfaat

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)