Sistem Pemerintahan Negara Berdasarkan UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di
Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA.
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem
pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara
rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari
amandemen :
1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun
harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2. SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat
absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem
hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara
tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan
amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING
MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara
pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR.
Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak
tergantung pada dewan.
6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan
kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar
dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang
maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).
Comments