Subjek-Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas
yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum
Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang
bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan
kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak
dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum
internasional terdiri dari:
- Negara
- Organisasi
Internasional
- Palang
Merah Internasional
- Tahta
Suci Vatikan
- Pemberontak
Beligerensi (Belligerent)
- Individu
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban
Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
· Penduduk yang tetap
· Wilayah tertentu
· Pemerintahan
· Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara
lain
Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah
subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang
menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional. Alasan
yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum
internasional yang utama adalah:
- Hukum
internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga
yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah Negara.
- Perjanjian
internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana
negara yang paling berperan menciptakannya.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A
Couloumbis dan James 11. Wolfe:
- Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan
tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
- Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional
adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB.
Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan
salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah,
keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional
menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup
nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang
kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang
Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan
berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang
Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional
berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia
dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian
Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas
eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri,
walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara,
sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya
memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi
Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh
dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta
Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
(Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
Pemberontak Beligerensi (Belligerent)
Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan
masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu,
penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun
apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang
saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui
eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri,
walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh
pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan
Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
· Hak untuk menentukan nasib sendiri
· Hak untuk memilih sistem ekonomi, social dan budaya
sendiri
· Hak untuk menguasai sumber daya alam
Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum
internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab
secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah
Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan
lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan
hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional
yang mandiri.
Dasar hukumnya:
· Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
· Perjanjian upersilesia 1922
· Keputusan permanent court of justice 1928
· Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
· Konvensi Genocide 1948
Comments