PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa,
dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian
dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang
tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
·
Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
·
Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus
soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·
Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur
bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang
keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
·
Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga
Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara
laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
·
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai
oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
·
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar
hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi
negatifnya
·
Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan
tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
·
Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI
baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
·
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA
tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini
tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI
berhak memilik hak atas tanah.
·
Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria (pasal 12 UUPA)
·
Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang
diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan
yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau
yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan
benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
− Dasar
hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
− Mempunyai
sufat turun temurun
− Terkuat
dan terpenuh
− Mempunyai
fungsi social
− Dapat
beralih atau dialihkan
− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas
maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
− Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak
ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
− Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI
asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk
perusahaan pertanian atau peternakan.
− Jangka
waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun
− Hak yang
harus didaftarkan
− Dapat
beralih karena pewarisan
− Obyek HGU
yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut
merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut
perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4
ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah
yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3,
PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau
bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik
tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru
(pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan ,
pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis
dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan
rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.
·
Data fisik adalah keterangan atas letak,
batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
·
Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
·
Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
·
Data yuridis adalah keterangan atas
status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya
dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar
hukum pendaftaran tanah :
UUPA
pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP
No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu
memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
·
Kepastian hokum atas obyek atas atas
tanahnya yitu letak, batas dan luas.
·
Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu
siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
·
Kepastian hokum atas jenis hak atas
tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan
pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
·
Untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
·
Untuk menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
·
Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
·
Rumah susun adalah bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian
yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
·
Satuan rumah susun adalah rumah susun
yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat
hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
·
Bagian bersama adalah bagian rumah susun
yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan
rumah susun.
·
Benda bersama adalah benda yang bukan
merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama.
·
Tanah bersama adalah sebidang tanah yang
digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri
rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
·
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
·
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta
benda miliknya.
·
Nazhir adalah pihak yang menerima harta
benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.
·
Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004)
yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
·
Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
untuk memajukan kesejahteraan umum.
Comments