PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL


ANDREAS PRAMUDIANTO,SH

PUSAT PENELITIAN SUMBERDAYA MANUSIA DAN LINGKUNGAN
LEMBAGA PENELITIAN-UNIVERSITAS INDONESIA



1. PENDAHULUAN
2. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA MAHKAMAH INTERNASIONAL
3. MAHKAMAH INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU BADAN PBB
4. PROSES PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
5. MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN KASUS-KASUS HUKUM LINGKUNGAN
6. MENDEFINISIKAN KEMBALI PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
7. PENUTUP




1. Pendahuluan
Perkembangan hukum internasional khususnya mengenai pengajuan kasus-kasus ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam lima tahun terakhir ini telah menghadapi babak baru. Paling tidak perhatian terhadap kasus-kasus yang menyangkut persoalan lingkungan hidup khususnya sumberdaya alam telah menjadi agenda penting, walaupun dalam kasus-kasus terdahulu hanya merupakan bagian dari kasus mengenai sengketa perbatasan. Hal ini dapat diketahui bahwa Mahkamah International telah menerima dua kasus penting yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup khususnya mengenai pengelolaan sumberdaya alam yaitu Case concerning Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v Australia) dan Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungary v. Slovakia). Mengingat kedua kasus ini memiliki karakteristik tersendiri maka dengan pertimbangan Pasal 26 Piagam Mahkamah Internasional telah dibentuk the Chamber of Environmental Disputte pada tanggal 19 Juli 1993. 
Dalam kasus Certain Phosphat di Nauru gugatan terhadap Australia diajukan karena sebagai anggota Dewan Perwalian PBB yang ditugaskan untuk menangani persiapan kemerdekaan Nauru, Australia dianggap telah gagal melaksanakan tugasnya. Bahkan kewajibannya untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dengan tidak merehabilitasi kerusakan akibat proyek penambangan posphat. Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project, sengketa mengenai proyek pembangunan suatu bendungan khususnya menyangkut soal pelaksanaan perjanjian pembangunan telah menimbulkan dampak lingkungan dengan terancamnya sumberdaya alam hayati yang ada di sekitar Sungai Danube.
Sebenarnya sudah sejak dahulu kala sebelum menjadi Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) kasus lingkungan hidup khususnya sumberdaya alam dalam arti luas pernah ditangani oleh Mahkamah Internasional Permanen (PICJ) Seperti dalam penyelesaian kasus pengelolaan sumberdaya air di antara negara-negara yang berkepentingan telah diterima dua kasus yaitu Diversion of the Waters from the River Meuse Case (Netherland v. Belgium) dan Territorial Jurisdiction of the International Commission of the River Oder Case 1929. 
Mahkamah Internasional juga telah beberapa kali menangani sengketa yang secara tidak langsung bersinggungan juga dengan persoalan sumberdaya alam. Umumnya kasus-kasus tersebut sangat erat persoalannya dengan masalah perbatasan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Dalam kasus perebutan wilayah perairan yang kaya akan sumberdaya perikanan telah diselesaikan dua kasus yang terkenal yaitu Anglo-Norwegian Fisheries Case (United Kingdom v. Norway)(1951) dan Fisheries Jurisdiction (UK v. Iceland v. Federal Republic Germany) (1974). Untuk Gulf of Maine Case (USA v. Canada) 1984, Mahkamah Internasional juga memperhatikan adanya sumberdaya alam yang ada melekat dalam batas-batas geografis. 
Dalam kasus-kasus perbatasan yang menyangkut landas kontinen yang kaya akan sumberdaya alam non hayati Mahkamah Internasional juga telah menerima dan menyelesaikan beberapa kasus seperti North Sea Continental Shelf (1969), Continental Shelf (Libyian Arab Jamahiriya v. Malta) (1985) dan Continental Shelf ( Tunisia v. Libya)(1982).


2. Latar Belakang Terbentuknya Mahkamah Internasional
Terbentuknya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tidak terlepas dari hasil konperensi internasional yang diadakan di San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini juga telah melahirkan Perserikatan Bangsa-bangsa (The United Nations/UN) yang merupakan organisasi internasional yang memiliki internasional legal personal. 
Ide mengenai lahirnya PBB tidak terlepas dari konsep pembentukan Liga Bangsa-bangsa (League of Nations) tahun 1922 yang juga mendirikan Mahkamah Internasional Permanen (The Permanent Court of International Justice/PCIJ) sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian serta upaya menyelesaikan sengketa secara damai.
Namun ada perbedaan mendasar antara PCIJ dan ICJ yaitu bahwa negara anggota Liga Bangsa-bangsa tidak secara otomatis menjadi anggota PCIJ. Hal ini berbeda dengan anggota PBB yang otomatis juga merupakan anggota atau pihak yang dapat berperkara dalam Mahkamah Internasional berdasarkan pasal 19 (1) Piagam Mahkamah Internasional. 
Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan suatu statuta yang dikenal dengan nama Statuta of International Court of Justice. Statuta ini dibentuk berdasarkan statuta Mahkamah Internasional Permanen/PCIJ yang telah dibubarkan dengan berbagai penyesuaian dan perombakan sesuai keadaan organisasi yang baru yaitu sebagai salah satu organ utama PBB. 
Dengan demikian muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen/PCIJ yang telah dibubarkan. Sedangkan Pasal 36 (5) Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa bila ada negara yang menerima yurisdiksi PCIJ dengan suatu deklarasi sepihak maka hal ini dianggap juga ditujukan kepada Mahkamah Internasional. Walaupun demikian hal ini masih tergantung apakah deklarasi tersebut masih berlaku dan memiliki syarat-syarat tertentu.
Sebagai contoh gugatan yang dilakukan oleh Portugal terhadap India dalam kasus The Right of Passage didasarkan pada Deklarasi tentang penerimaan yurisdiksi PCIJ oleh India pada tahun 1940. Gugatan Portugal yang diajukan kepada Mahkamah Internasional pada tahun 1955 masih dianggap tetap berlaku. 
Selain itu pasal 37 Statuta Mahkamah menegaskan bahwa suatu perjanjian atau konvensi yang masih mempunyai kekuatan berlaku dan dalam klausulnya menyatakan bahwa bila terjadi sengketa antar pihak-pihak akan diselesaikan ke PCIJ, maka penyelesaian sengketa tersebut harus dianggap ditujukan kepada Mahkamah internasional. Hal lainnya yang memperkuat pendapat bahwa Mahkamah Internasional adalah pengganti PCIJ adalah dalam ketentuan hukum acara yang berlaku atau Rules of Court berasal dari Rule of Court PCIJ yang mengalami perubahan. 
Dengan demikian terbentuknya Mahkamah Internasional tidak bisa dilepaskan dari peran Mahkamah Internasional permanen yang dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922. Fakta yang muncul banyak kasus-kasu yang PCIJ yang tidak selesai dilanjutkan oleh Mahkamah Internasional.


3. Mahkamah Internasional Sebagai Salah Satu Organ Utama PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki beberapa organ utama diantaranya Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta Mahkamah Internasional. Hal ini ditegaskan didalam pasal 7 (1) Piagam PBB yang menyatakan :

“There are established as the principal organs of the United Nations a General Assembly, a Security Council, an Economic and Social Council, a Trusteeship Council, an International Court of Justice and a Secretariat.”

Karena memiliki kedudukan yang sederajat dengan organ-organ utama PBB yang lainnya maka Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap organ lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau meiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka organ-organ PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah. 
Sebagai salah satu organ utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Hal ini tercantum secara tegas didalam Piagam PBB yang menyatakan :

“Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan dunia dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu mengadakan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan meniadakan ancaman terhadap perdamaian serta untuk menanggulangi tindakan-tindakan agresi atau pelanggaran atas perdamaian dengan cara damai sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan hukum internasional, perukunana atau enyelesaian sengketa internasional atau keadaan yang mengancam perdamaian internasional.”

Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai. Piagam PBB mengatur mengenai Mahkamah Internasional pada Bab XIV khususnya pasal 92 hingga 96.


4. Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional
Dalam proses penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional bersifat pasif artinya hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan bila ada pihak-pihak berperkara mengajukan ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Dalam mengajukan perkara terdapat 2 tugas mahkamah yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).
Sebenarnya hanya negara sebagai pihak yang boleh mengajukan perkara kepada Mahkamah Internasional. Karena itu perseorangan, badan hukum, serta organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak untuk berperkara ke Mahkamah internasional. Namun demikian berdasarkan Advisory opinion tanggal 11 April 1949 Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa Perserikatan bangsa-bangsa adalah merupakan pribadi hukum yang dapat mengajukan klaim internasional atau gugatan terhadap negara. Advisory Opinion ini telah membuka kesempatan kepada PBB untuk menjadi pihak dalam perkara kontradiktor (contentious case).
Dalam upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah merupakan kewajiban negara namun hanya bersifat fakultatif. Artinya negara dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang dilakukan secara damai. Dengan demikian penyelesaian perkara yang diajukan ke Mahkamah Internasional bersifat pilihan dan atas dasar sukarela bagi pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (1) Piagam PBB.
Meskipun Mahkamah Internasional adalah merupakan organ utama PBB dan anggota PBB otomatis dapat berperkara melalui Mahkamah Internasional, namun dalam kenyataannya bukanlah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pada badan peradilan ini. Beberapa negara tidak berkemauan untuk menyelesaikan perkaranya melalaui Mahkamah Internasional. Sebagai contoh dalam perkara Kepulauan Malvinas tahun 1955 dimana Inggris menggugat Argentina dan Chili ke Mahkamah Internasional namun Chili dan Argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini. 
Perlu dicatat bahwa para hakim yang duduk di Mahkamah Internasional tidak mewakili negaranya , namun dipilih dan diangkat berdasarkan persyaratan yang bersifat individual seperti keahliannya dalam ilmu hukum, kejujuran serta memiliki moral yang baik. Penunjukan para hakim ini diusulkan dan dicalonkan oleh negara-negara ke Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.

Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional dapat menggunakan 2 cara yaitu :
1. Bila pihak-pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus (special agreement) maka perkara dapat dimasukkan dengan pemberitahuan melalui panitera Mahkamah.
2. Perkara dapat diajukan secara sepihak (dalam hal tidak adanya perjanjian/persetujuan tertulis).

Surat pengajuan permohonan perkara harus ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang berkedudukan di tempat mahkamak Internasional berada. Setelah panitera menerima maka salinan pengajuan perkara tersebut disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
Setelah itu dalam acara pemeriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau hearing. Acara ini biasanya dipimpin langsung oleh Presiden mahkamah atau wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi ahli atau juga wakil-wakil para pihak seperti penasihat hukum, pengacara. Dalam acara ini dapat bersifat terbuka atau tertutup tergantung dari keinginan para pihak. Setelah semuanya selesai maka dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri. 
Dalam persidangannya untuk jenis perkara-perkara tertentu dapat dimungkinkan dibentuknya suatu kamar sengketa (chamber) yaitu sidang majelis hakim yang lebih kecil. Sebagai contoh adalah pembentukan Chamber of Environmental Dispute untuk menangani Case concerning Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v Australia) dan Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungary v. Slovakia). Namun pembentukan kamar sengketa ini hanya berlaku bagi kewenangan untuk memeriksa perkara kontradiktor sehingga tidak berlaku dalam persidangan advisory opinion.


5. Mahkamah Internasional dan kasus-kasus Hukum Lingkungan
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) merupakan badan internasional yang diakui memiliki kedudukan istimewa. Selain sebagai badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa, Mahkamah Internasional juga merupakan badan pengadilan yang memiliki reputasi internasional dan mempunyai statuta tersendiri. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Permanen Internasional (Permanent International Court of Justice/PICJ) yang dibentuk oleh Liga Bangsa-bangsa sehingga tidak berbeda jauh dengan peraturan yang berlaku dalam PICJ . Dalam struktur organisasinya Mahkamah Internasional terdiri atas Presiden, Wakil Presiden Mahkamah Internasional dan hakim anggota serta panitera yang dipilih tanpa terikat atau mewakili negaranya. Para hakim berjumlah 15 orang dan tidak boleh memiliki kewarganegaraan yang sama. Dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Kualifikasi para hakim harus merupakan pribadi yang baik dan bermoral tinggi serta memiliki reputasi yang diakui internasional. Seorang hakim tidak boleh mengadili suatu kasus dimana negaranya terlibat serta tidak diperkenankan untuk terlibat kegiatan politik, administratif, pembimbing dan advokat bagi negaranya.
Dalam menghadapi suatu kasus umumnya kehadiran para hakim harus lengkap atau minimum 9 hakim. Dalam kasus-kasus tertentu Mahkamah Internasional dapat membentuk suatu kamar penyelesaian sengketa (Chamber of Settlement Disputte) yang terdiri atas 3 hakim atau lebih berdasarkan Pasal 26 Statuta Mahkamah. Kebutuhan ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan oleh beberapa hakim sejak tahun 1980. Untuk pertema kalinya Mahkamah Internasional menggunakan suatu kamar (chamber) dalam Gulf of Maine Case (USA v. Canada). Kamar sengketa ini dipimpin oleh Hakim Ago (Presiden), hakim Gros, hakim Molser, hakim Shwabel dan hakim ad hoc Cohen. Hal ini dikarenakan banyak pendekatan yang digunakan diantaranya klaim atas perbatasan, isu-isu mengenai geologi, geomorfologi, lingkungan hidup, kelautan, ketergantungan ekonomi serta metode penentuan batasan wilayah.
Dalam menghadapi kasus-kasus lingkungan hidup Mahkamah juga telah membentuk Kamar Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Chamber of Environmnetal Disputte Settlement) pada tanggal 19 Juli 1993. Dua kasus yang diterima baru-baru ini yaitu Certain Phosphat in Nauru Land (Nauru v. Australia) dan Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungaria v. Slovakia) sedang dipelajari oleh kamar ini. Sementara itu beberapa kasus lainnya juga muncul seperti gugatan Australia untuk kedua kalinya terhadap Perancis atas percobaan nuklir sedang diupayakan. 
Sebenarnya kasus lingkungan hidup dalam arti luas pernah ditangani oleh Mahkamah Internasional Permanen (PICJ) seperti dalam Diversion of the Waters of the River Meuse dan Territorial Jurisdiction of the International Commission of the River Oder Case 1929. Demikian juga dengan Mahkamah yang telah beberapa kali menangani sengketa yang bersinggungan dengan masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam Chorfu Channel Case (UK v. Albania) 1949, Nuclear Test Cases, Gulf of Maine Case (USA v. Canada) 1984, Fisheries Jurisdiction Case, beberapa kasus mengenai landas kontinen dan perbatasan. 
Dalam kasus Certain Phosphat di Nauru gugatan terhadap Australia diajukan karena sebagai anggota Dewan Perwalian yang ditugaskan untuk menangani persiapan kemerdekaan Nauru, dianggap telah gagal. Bahkan kewajibannya untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan tidak merehabilitasi kerusakan yang terjadi. Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project, sengketa mengenai proyek pembangunan suatu bendungan khususnya menyangkut soal pelaksanaan perjanjian pembangunan. Juga perlu diperhitungkan dampak yang timbul terhadap masalah lingkungan akibat pembangunan bendungan ini.
Advisory opinion yang hanya diberikan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan dan badan-badan lain atas persetujuan kedua badan tersebut, juga saat ini diajukan oleh World Health Organization (WHO). Pada bulan Mei 1993 WHO telah menyetujui suatu pengajuan Advisory Opinion kepada Mahkamah Internasional mengenai masalah percobaan test nuklir dan senjata sejenisnya. Pertanyaan yang diajukan adalah tindakan tersebut telah melanggar kewajiban hukum internasional atau Konstitusi WHO karena telah mengganggu kesehatan manusia. 
Beberapa kasus lainnya yang cukup penting dalam perkembangan hukum lingkungan internasional diantaranya :
a. Chorfu Channel Case 
Kasus ini merupakan sengketa antara Albania dan Inggris yang cara pengajuannya melalui pengadilan yaitu ke Mahkamah Internasional pada tahun 1949. Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946 pada saat kapal-kapal Inggris berlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania. Ketika memasuki laut teritorial Albania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan meriam-meriam yang ada di pantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam keadaan perang dengan Yunani. Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah menabrak ranjau yang berada di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadian tersebut Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yang ada di selat tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudian sengketa timbul dan diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamah Internasional menyatakan bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakan kapal Inggris dan Inggris telah melanggar kedaulatan Albania karena tindakannya menyapu ranjau. Persoalan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan masalah lingkungan hidup secara langsung. Namun dalam kasus ini telah diterapkan suatu prinsip yang mirip dengan Prinsip 21 Deklarasi Stockhlom 1972 yaitu dalam salah satu keputusannya menyatakan bahwa setiap negara tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu atau merugikan negara lainnya. 

b. Gulf of Maine Case 
Kasus ini mengenai masalah perbatasan antara Amerika Serikat dan Kanada. Pengajuan perkara diajukan melalui cara ke pengadilan internasional yaitu Mahkamah Internasional. Dalam sengketa ini untuk pertama kalinya Mahkamah Internasional membentuk Kamar Penyelesaian Sengketa (Chamber of Disputte Settlement) berdasarkan pasal 26 (1). Persoalan pokok yang diajukan adalah mengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary) yang digunakan. Batas Kanada yang diajukan adalah equidistance line tapi Amerika Serikat menginginkan bahwa perbatasan tergantung dari keadaan yang relevan di wilayah tersebut. Selain itu menurut Kanada, Teluk Maine beserta wilayah yang berdekatan termasuk bagian penting karena memunyai hubungan yang kompleks dan memiliki proses biologis yang penting. Juga wilayah ini merupakan eksosistem laut yang penting di wilayah utara. Dilain pihak Amerika Serikat menyatakan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik berdasarkan 3 prinsip rezim ekologi. Dalam hal ini ternyata Teluk Maine juga membentuk komunitas flora dan funa dalam semua siklus jaring makanan dari yang terkecil hingga ikan yang terbesar. Mahkamah Internasional kemudian mempelajari kasus ini.


6. Mendefinisikan kembali peran Mahkamah Internasional
Dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang berkembang dengan pesat nampaknya Mahkamah Internasional dituntut mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II. Selain itu partisipasi masyarakat global melalui berbagai kegiatan internasional semakin nyata dengan makin berperannya Non Government Organization (NGO), indegenous people, asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan yang menuntut adanya hak-hak yang sama.
Hal ini ditambah lagi proses globalisasi yang nyata dimana batas-batas negara semakin menipis dan semakin berkembanganya organisasi-organisasi yang memiliki karakter internasional yang kuat. Karena itu sebagian ahli menuntut adanya lembaga peradilan internasional yang mampu menangani berbagai persoalan global yang tidak terbatas pada kepentingan negara saja. 


7. Penutup
Nampaknya di masa mendatang kasus-kasus yang akan dihadapi oleh Mahkamah Internasional tidak hanya persoalan-persoalan politik saja. Beberapa kasus lingkungan hidup khususnya yang dikategorikan sebagai common heritage of mankind diharapkan akan menjadi perhatian Mahkamah Internasional di masa mendatang. Hanya saja usulan “reformasi” di dalam tubuh Mahkamah Internasional seperti pemberian kesempatan kepada Non Governmental Organization (NGO) yang mewakili lingkungan hidup untuk memiliki locus standi hingga kini belum dapat diterima. Hal ini dikarenakan masih kuatnya doktrin yang menyatakan bahwa hanya negara sajalah yang dapat berperkara dalam Mahkamah Internasional. Karena itu ada beberapa kasus yang menyangkut persoalan sumberdaya alam diselesaikan oleh badan-badan di luar Mahkamah Internasional seperti GATT/WTO, Mahkamah Eropa (European Court of Justice), World Bank dll.





DAFTAR PUSTAKA

I. Buku
Akehurst, Michael. 1983. A Modern Introduction to International Law, 4th Edition,George Allen & Unwin (Publishers) Ltd.

Ball, Simon & Stuart Bell. 1992. Environmental Law, Blackstone Press Limited, London.

Merrills, J.G. 1986. Penyelesaian Sengketa Internasional diterjemahkan oleh Achmad Faudzan, Tarsito, Bandung.

Rasjid, Abdul. 1985. Upaya Penyelesaian Sengketa Antar Negara melalui Mahkamah Internasional, PT Bina Ilmu, Surabaya.

Sands, Phillipe. 1993. Greening International Law, Earthscan Publication, London.

Starke, J.G. 1989. Pengantar Hukum Internasional diterjemahkan oleh Sumitro LS Danuredjo, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.

II. Makalah
Cooper, Catherine A. 1986. The Management of International Environmental Dispute in the Context of Canada-United States Relations : A Survey and Evaluation of Techniques and Mechanisms dalam Canadian Year Book of International Law, University of British Columbia Press.

Ospina, E Valencia.1993. The International Court of Justice and International Environmental Law dalam Asian Year Book of International Law, Martinus Nijhoff, Amsterdam.

Pramudianto, A. 1995. Soft Law Dalam Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XIII Nomor 4 Oktober 1995.

III. Dokumen lainnya
UNEP. 1991. Register of International Treaties & Other Agreements in the Field of the Environment, UNEP, Nairobi.

(ARTIKEL INI DITULIS TAHUN 1997 BELUM SEMPET DIEDIT......)

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)