HUKUM AGRARIA: PENDAFTARAN TANAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan nasional peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim atau untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu kan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersediamya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas. Selain itu dalam mengahadapi kasus-kasus kongkrit diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya.
Dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas tiap bidang tanah tidak dapat diabaikan.
Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan disegala bidang, sementara kesediaan tanah relatif tetap, sehingga permasalahan di pertanahan makin meningkat pula. Untuk mengatasi permasalahan tersebut upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyelengarakan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada tanah-tanah yang dimohonkan haknya bagi keperluan perseorangan, badan hukum, swasta maupun bagi kepentingan instansi pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja dasar hukum, tujuan serta proses-proses pendaftaran tanah?
C. TUJUAN
Untuk mengetahui apa dasar hokum pengurusan tanah dan mengapa kita perlu mendaftarkan tanah serta mengetahui bagaimana proses-proses pendaftarannya



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendaftaran Tanah
Dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa isi ketentuan-ketentuanya. Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus kongkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah, yang memungkinkan bagi para para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya, dan bagi para pemegang hak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahanya. Sehubungan dengan itu Undang-Undang Pokok Agraria memerintahkan di selenggarakanya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang pendaftaran tanah menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 Undang-Undang pokok Agraria.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah Pasal 11. Adapun pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan.Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran secara sistematik, pendaftarannya dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
B. Dasar hukum pendaftaran tanah
Adapun dasar Hukum Pendaftaran tanah
1. Undang – Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2002 tenang Tarif Atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang kententuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997.
C. Tujuan pendaftaran tanah
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997. dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 telah diatur dalam Pasal 3 yaitu tujuan dari pendaftaran tanah :
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidag tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka kepada pemegang hak atas tanah di berikan suatu bukti hak yang disebut dengan sertifikat hak atas tanah, sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
D. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 5 dan Pasal 6 pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh peraturan pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat pembuat akte tanah PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (dalam PP Nomor 10 tahun 1961). Kedua hal tersebut sama pentingnya karena kekurang perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
E. Satuan Wilayah dan Pelaksanaan Pendaftaran tanah
1. Satuan wilayah pendaftaran tanah
Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan yang merupakan wilayah pemerintah desa atau kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang pemerintah desa. Satuan wilayah pendaftaran tanah tata usaha Pendaftaran Tanah bagi kegiatan pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan, dan tanah Negara adalah kabupaten dan kota, karena pada umumnya area hak guna usaha, hak pengelolaan, dan tanah Negara, serta obyek hak tanggungan dapat meliputi beberapa desa atau kelurahan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nmor 10 tahun 1961, satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah:
a. Desa atau Kelurahan
b. Khususnya untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah negara satuan wilayah pendaftarannya adalah Kabupaten.
2. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik sampai dengan penyimpanan daftar umum dan dokumen. Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 di jelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran tanah yaitu
A. Pengumpulan dan pengolahan data fisik,meliputi
1) Pembuatan peta dasar pendaftaran
a. Peta dasar pendaftaran merupakan peta dasar untuk pembuatan peta pendaftaran tanah yang memuat titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis.
b. Peta pendaftaran tanah adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah (Buku Tanahà memuat data yuridis dan data fisik yang sudah ada haknya)
c. Kegiatan pendaftaran sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar, dimana pengukurannya memerlukan titik dasar teknik.
2) Penetapan batas bidang-bidang tanah
a. Penetapan Batas Bidang Tanah didasarkan pada kesepakatan pihak yang bersangkutan (Contradictoire Delemitatie), dimana kegiatan tersebut meliputi :
1. Menentukan batas-batas yang bersebalahan dengan pemilik atas tanah yang bersebelahan
2. Penentuan tanda batas (berupa patok)
3. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
b. Penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh :
1. Panita Ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik
2. Kepala Kantor atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskan untuk pendaftaran tanah sporadik
c. Penetapan batas dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas atau Daftar Isian 201 yaitu dapat meliputi :
Letak Tanah, Informasi Subyek, Sketsa bidang tanah, Persetujuan batas bidang oleh tetangga, Bukti-bukti kepemilikan, bukti perpajakan, riwayat tanah, jenis bangunan, status tanah, dll sampai kepada kesimpulan yuridis mengenai pemilik, status tanah, dan kelengkapan alat bukti
d. Apabila terjadi Sengketa Batas batas, maka prosesnya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan atau petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk berusaha menyelesaikan secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak atas tanah yang berbatasan, apabila berhasil dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas.
e. Apabila tidak berhasil, maka ditetapkan batas sementara berdasarkan data yang telah ada dan dicatat dalam gambar ukur, kemudian pihak yang merasa keberatan diberitahukan secara tertulis untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
f. Bentuk, ukuran dan teknis penempatan tanda batas ditetapkan oleh menteri yaitu diantaranya :
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Pedesaan, Penggunaan tanah perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna untuk Penyajian dalam Peta
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
3) Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembutan peta pendaftaran
• Pengukuran dan pemetaan à Sistematik dan Sporadik
• metode Pengukuran dapat meliputi :
– Poligon
– Perpotongan ke Muka
– Perpotongan ke Belakang
– Triangulasi
– Trilaterasi
• Metode perhitungan luas
– Metode Grafis (Grid, Segitiga)
– Metode Koordinat
4) pembuatan daftar tanah
• Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
• Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah
5) Pembuatan surat ukur
• Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
• Surat ukur diperlukan untuk keperluan pendaftaran haknya
B. Pembuktian hak dan pembukuannya, meliputi
1. Pembuktian Hak Baru, dibuktikan dengan
a) Penetapan pemberian hak dari Pejabat menurut ketentuan yang berlaku yang berwenang untuk hak-hak dari tanah Negara atau hak pengelolaan.
b) Akta PPAT asli yang memuat pemberian hak
2. Pembuktian Hak Lama
a) Bukti-bukti tertulis (sertifikat, setoran pajak, dll)
b) Keterangan saksi
c) Atas dasar penelitian riwayat oleh Panitia Ajudikasi / Kepala Kantor
3. pembukuannya
a) Pembukuan Hak dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur.
b) Setelah pembukuan Hak kemudian diterbitkan sertifikat.
C. Penerbitan sertifikat
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. (Budi Harsono 2003 : 503)
D. Penyajian data fisik dan data yuridis
Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari :
1) Peta pendaftaran
2) Daftar tanah
3) Surat ukur
4) Buku tanah
5) Daftar nama (Budi Harsono 2003 : 507)
E. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan oleh mentri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. (Budi Harsono 2003 : 508)



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendaftaran tanah adalah sesuatu yang penting dalam kepemilikan tanah karena Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997. dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 telah diatur dalam Pasal 3 yaitu tujuan dari pendaftaran tanah :
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidag tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Dengan adanya pendaftaran tanah maka sengketa tanah dapat di hindari karena pemilik tanah mendapat perlindungan hokum dari pemerintah karena tanah merupakan sesuatu yang sangat penting di modern ini dan merupakan suatu investasi yang sangat berharga dan kadang dapat menimbulkan perselisihan bahkan pertumpahan darah. Maka dari itu lahirlah UUPA yang merupakan peraturan yang di harapkan dapat menyelesaikan persoalan mengenai pertanahan.
B. SARAN DAN KRITIK
- Bagi pemerintah kami menyarankan agar peraturan agraria bisa betul-betul mewadahi seluruh kepentingan pemilik tanah tanpa terkecuali dan betul-betul bisa mengatasi masalah persengketaan tanah yang selama ini terjadi karena kepemilikan ganda sertifikat tanah

- Bagi pembaca kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun yang mungkin bisa berguna dalam proses tata cara pendaftaran tanah maupun perbaikan isi makalah ini, karena kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini dan keterbatasan ilmu kami dalam bidang Politik Hukum Agraria

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)