Contoh Surat Dakwaan Kasus Pencurian
Makalah, Hukum, Law, Surat, Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : BOIMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl. 11 Nopember 2011 s/d Tgl. 30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9 Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2012 s/d tgl. 8 Februari 2012
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
· Bahwa terdakwa, BOIMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
· Bahwa terdakwa, BOIMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
· Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
· Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
· Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUJIONO, SH
Jaksa Pratama NIP. 10.05.2264
sumber: http://anugrahjayautama.blogspot.com/2013/06/contoh-surat-dakwaan-kasus-pencurian.html
KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : BOIMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl. 11 Nopember 2011 s/d Tgl. 30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9 Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2012 s/d tgl. 8 Februari 2012
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
· Bahwa terdakwa, BOIMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
· Bahwa terdakwa, BOIMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
· Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
· Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
· Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUJIONO, SH
Jaksa Pratama NIP. 10.05.2264
sumber: http://anugrahjayautama.blogspot.com/2013/06/contoh-surat-dakwaan-kasus-pencurian.html
Comments