CONTOH SURAT GUGATAN

Makalah, Hukum, Law, Surat Gugatan

SURAT GUGATAN

Hal : GUGATAN WANPRESTASI DAN GANTI RUGI
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di –
JAKARTA SELATAN
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ANTONIUS GINTING, S.H., M.H., Advokat berkantor di  Menara GKBI Lantai 29, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:
ANTONIO BANDERAS, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. Lembah Aren 11 Blok A20 No. 1, Jakarta Timur, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;

dengan ini mengajukan gugatan perbuatan wanprestasi dan ganti rugi terhadap:

BERNARD TOGU, pekerjaan Pegawai Negeri, yang bertempat tinggal di Jl Jatipadang No. 21, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT;

Adapun hal – hal sebagai dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.         Bahwa TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang denga jaminan sebidang tanah dengan PENGGUGAT, yang kesepakatannya dituangkan didalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 Juli 2008 di mana Surat Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu Pihak Pertama yakni TERGUGAT yang di dalam hal ini bertindak selaku Debitur dan Pihak Kedua yakni PENGGUGAT selaku Kreditur;
2.         Bahwa di dalam Surat Perjanjian yang telah diterangkan dalam poin 01 di atas, antara lain diterangkan:
-          Pihak Kedua yakni PENGGUGAT akan memberikan pinjaman dana sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus Juta Rupiah) di dalam Pasal 3;
-          Pihak Pertama yakni TERGUGAT akan melunasi pinjamantersebut dalam waktu 6 (enam) bulan di dalam Pasal 4 (b);
-          Pihak Pertama yakni TERGUGAT memberikan jaminan berupa sertifikat tanah asli di dalam Pasal 4 (a);
-          Sesuai kesepakatan apabila Pihak Pertama yakni TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT dapat menjual tanah yang dijaminkan kepadanya di dalam pasal 5;
3.         Bahwa dalam kenyataan yang sebenarnya, sebagaimana telah diterangkan di dalam Poin 01 dan 02 di atas, bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian, Pihak Kesatu yakni TERGUGAT telah menyerahkan sertifikat tanah yang perinciannya adalah sebagai berikut:
-          Nomor Sertifikat : 48891/M/1978
-          Lokasi Tanah : Jl. Waas Kaler No. 26, Kelurahan Turangga, Kecamatan Bua Batu Kota Bandung, Jawa Barat
-          Luas Tanah : 421 m2
4.         Bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Perjanjian tersebut di dalam Poin 01 di atas, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya yakni menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus JutaRupiah) di muka secara tunai kepada Pihak Pertama yakni TERGUGAT, dengan bukti penerimaan yang telah diterima dengan baik dari Pihak Pertama yakni TERGUGAT kepada Pihak Kedua yakni PENGGUGAT tertanggal 10 Juli 2008;
5.         Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut dalamPoin 01 di atas, maka Pihak Pertama yakni TERGUGAT harus mengembalikan uang yang dipinjamnya  tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, yakni pada tanggal 10 Januari 2009;
6.         Bahwa, kemudian PENGGUGAT telah menghubungi TERGUGAT untuk meminta pertanggungjawaban perihal pengembalian utang tersebut, namun TERGUGAT selalu menghindar dan tidak dapat ditemui;
7.         Bahwa, dengan demikian TERGUGAT telah terbukti beritikad tidak baik, karena:
-          Tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya pada waktu jatuh tempo yang seharusnya dilunasi pada tanggal 10 Januari 2009; dan
-          Tidak memberikan pemberitahuan kepada PENGGUGAT dalam bentuk apapun. Sehingga perbuatan TERGUGAT yang demikian merupakanperbuatan ingkar janji / wanprestasi yang sangat merugikan PENGGUGAT;
8.         Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT menjadi menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, dengan rincian sebagai berikut:
a.         Kerugian Materiil
Berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah)
b.        Kerugian Imateriil
Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di  dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut huku, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah)
9.         Bahwa karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
10.     Bahwa PENGGUGAT telag berulang kali meminta kepada  TERGUGAT agar bersedia menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan yang semestinya dari  TERGUGAT.

Berdasarkan alasan-alasan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:
1)        Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)        Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
3)        Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
4)        Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
5)        Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
a)        Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); dan
b)        Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
6)        Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
7)        Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
8)        Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

     Jakarta, 22 Maret 2010
            Hormat Kami,
          Kuasa Hukum PENGGUGAT,
    GINTING

Antonius Ginting, S.H., M.H.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)