CONTOH SURAT GUGATAN
Makalah, Hukum, Law, Surat Gugatan
SURAT GUGATAN
Hal : GUGATAN WANPRESTASI DAN GANTI RUGI
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di –
JAKARTA SELATAN
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ANTONIUS GINTING, S.H., M.H., Advokat
berkantor di Menara GKBI Lantai 29,
Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 2 Maret 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama klien kami:
ANTONIO BANDERAS, pekerjaan wiraswasta,
yang bertempat tinggal di Jl. Lembah Aren 11 Blok A20 No. 1, Jakarta Timur,
yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor
Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;
dengan ini mengajukan gugatan perbuatan
wanprestasi dan ganti rugi
terhadap:
BERNARD TOGU, pekerjaan Pegawai Negeri,
yang bertempat tinggal di Jl Jatipadang No. 21, Jakarta Selatan, selanjutnya
disebut------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT;
Adapun hal – hal sebagai dasar
diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang denga jaminan sebidang tanah
dengan PENGGUGAT, yang kesepakatannya dituangkan didalam Surat Perjanjian yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 Juli 2008 di mana Surat
Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu Pihak Pertama
yakni TERGUGAT yang di dalam hal ini bertindak selaku Debitur dan Pihak Kedua yakni
PENGGUGAT selaku Kreditur;
2.
Bahwa
di dalam Surat Perjanjian yang telah diterangkan dalam poin 01 di atas, antara
lain diterangkan:
-
Pihak
Kedua yakni PENGGUGAT akan memberikan pinjaman dana sejumlah Rp. 100.000.000,-
(terbilang: Seratus Juta Rupiah) di dalam Pasal 3;
-
Pihak
Pertama yakni TERGUGAT akan melunasi pinjamantersebut dalam waktu 6 (enam)
bulan di dalam Pasal 4 (b);
-
Pihak
Pertama yakni TERGUGAT memberikan jaminan berupa sertifikat tanah asli di dalam
Pasal 4 (a);
-
Sesuai
kesepakatan apabila Pihak Pertama yakni TERGUGAT tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua yakni
PENGGUGAT dapat menjual tanah yang dijaminkan kepadanya di dalam pasal 5;
3.
Bahwa
dalam kenyataan yang sebenarnya, sebagaimana telah diterangkan di dalam Poin 01
dan 02 di atas, bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam Surat
Perjanjian, Pihak Kesatu yakni TERGUGAT telah menyerahkan sertifikat tanah yang
perinciannya adalah sebagai berikut:
-
Nomor
Sertifikat : 48891/M/1978
-
Lokasi
Tanah : Jl. Waas Kaler No. 26, Kelurahan Turangga, Kecamatan Bua Batu Kota
Bandung, Jawa Barat
-
Luas
Tanah : 421 m2
4.
Bahwa
sebagai pelaksanaan dari Surat Perjanjian tersebut di dalam Poin 01 di atas,
maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya yakni
menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus
JutaRupiah) di muka secara tunai kepada Pihak Pertama yakni TERGUGAT, dengan
bukti penerimaan yang telah diterima dengan baik dari Pihak Pertama yakni
TERGUGAT kepada Pihak Kedua yakni PENGGUGAT tertanggal 10 Juli 2008;
5.
Bahwa
sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut dalamPoin 01 di atas, maka Pihak
Pertama yakni TERGUGAT harus mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu
6 (enam) bulan, yakni pada tanggal 10 Januari 2009;
6.
Bahwa,
kemudian PENGGUGAT telah menghubungi TERGUGAT untuk meminta pertanggungjawaban
perihal pengembalian utang tersebut, namun TERGUGAT selalu menghindar dan tidak
dapat ditemui;
7.
Bahwa,
dengan demikian TERGUGAT telah terbukti beritikad tidak baik, karena:
-
Tidak
mengembalikan uang yang dipinjamnya pada waktu jatuh tempo yang seharusnya
dilunasi pada tanggal 10 Januari 2009; dan
-
Tidak
memberikan pemberitahuan kepada PENGGUGAT dalam bentuk apapun. Sehingga
perbuatan TERGUGAT yang demikian merupakanperbuatan ingkar janji / wanprestasi
yang sangat merugikan PENGGUGAT;
8.
Bahwa
sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh
TERGUGAT maka PENGGUGAT menjadi menderita kerugian baik materiil maupun
imateriil, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Kerugian
Materiil
Berupa
keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta
rupiah)
b.
Kerugian
Imateriil
Dengan
tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak
dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya
itu, menurut huku, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar
Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah)
9.
Bahwa
karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai
dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, PENGGUGAT mohon agar putusan ini
dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada
upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
10.
Bahwa
PENGGUGAT telag berulang kali meminta kepada
TERGUGAT agar bersedia menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan,
namun tidak mendapat tanggapan yang semestinya dari TERGUGAT.
Berdasarkan alasan-alasan, sebagaimana
yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan
memutus perkara ini dengan menyatakan:
1)
Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)
Menyatakan
sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang
piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak
Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
3)
Menyatakan
bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar
keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang:
seratus juta rupiah);
4)
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp.
100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai
dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini
diucapkan;
5)
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT
secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
a)
Ganti
Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang:
seratus juta rupiah); dan
b)
Ganti
Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan
kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT
berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan
ini;
6)
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,-
(terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini
diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
7)
Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta,
meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
8)
Menghukum
Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain,
maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Jakarta, 22 Maret 2010
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,
GINTING
Antonius
Ginting, S.H., M.H.
Comments