JENIS-JENIS DELIK
Makalah, Hukum, Law, Delik
JENIS-JENIS DELIK
1.Delik kejahatan dan pelanggaran ( misdrijven en over tredingen ) Bahwa kejahatan itu ialah
delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara
konkret hal ini, sedangkan pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto
saja. Secara kuantitatif perbuatan undang-undang membedakan delik kejahan dan pelanggaran
itu antara lain : a. pasal 5 KUHP hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang
merupakan kejahatan di Indonesia. b. percobaan dan membantu melakukan delik
pelanggaran tidak dipidana. c. pada pemidanaan atau pemidanaan terhadap anak
dibawah umur tergantung kepada apakah itu kejahatan atau pelanggaran.
2.
Delik materil dan delik formal ( materiele en formeledelicten ) Disebutkan adanya akibat tertentu dengan atau tanpa
menyebut perbuatan tertentu. Pada delik formel disebut hanya suatu perbuatna
tertentu sebagai dapat dipidana misalnya pasal 160,209, 242,236,362 KUHP. Van
Hamel keberatan adaanya perbedaan hakiki antara keduanya, pada delik formel pin
ada akibat pada dunia luar, yaitu mengenai waktu dan tempat perbuatan sering
dapat dibedakan, umpama pencurian dengan mempergunakan binatang, pemalsuan
dengan bahan-bahan kimia, penghinaan dengan telepon. Oleh karena itu ia hanya
mau berbicara tentang delik dengan perumusan formel atau materiel.
3.
Delik komisi dan delik omisi ( commissiedelicten en omisiedelicten ) Ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Disini
orang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik omisi (
Ommissiedelicten ) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan ( nalaten ).
Dibedakan antara delik omisi yang murni dan yang tidak murni, delik omisi yang
murni ialah membiarkan sesuatu yang diperintahkan. Dan delik omisi yang tidak
murni yang disebut delicto commissionis per omissioem, delik ini terjadi jika
oleh undang-undang tidak dikehendaki sautu akibat ( yang akibat itu dapat
ditimbulkan dengan suatu pengabaian).
4.
mengenai delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan, dapat dibaca pada uraian gabungan delik atau
perbarengan ( samenloop ) atau ( Zelfstandige en voorgezette delicten )
5.
delik selesai dan delik berlanjut ( aflopende en voortdurende delicten ) Ialah delik terjadi dengan melakukan suatu atau
beberapa perbuatan tertentu. Delik yang berlangsung terus ialah delik yang
terjadi karena meneruskan suatu keadaan yang dilarang. Misalnya pasal 169, 250
KUHP pasal 333 KUHP berisi baik delik selesai ( merampas kemerdekaan ) dan
delik yang berlangsung terus ( karena tetap merampas kemerdekaan ).
6.
delik tunggal dan delik berangkai ( enkelvoudige en samengestelde delicten ) Delik berangkai berarti suatu delik yang dilakukan
dengan lebih dari sutu perbuatan yang terjadinya delik itu. Van Hamel
menyebutkan ini sebagai delik kolektif contoh yang paling utama ialah delik
yang dilakukan sebagai kebiasaan seperti pasal 296 KUHP.
7.
Delik bersahaja dan delik berkualifikasi ( eenvoudige engequalificeerde
delicten ) Delik berkualitas
adalah bentuk khusus mempunyai semua unsur bentuk dasar, tetapi satu atau lebih
keadaan yang memperberat pidana ( tidak menjadi soal apakah itu merupakan
unsure atau tidak), misalnya pencurian dengan membongkar penganiayaan yang
mengakibatkan kematian, pembunuhan berencara ( sebagai lawan pembunuhan ).
Perbedaan antara delik bersahaja dan delik berkualitas ( termasuk berprivilage
) penting dalam mempelajari teori percobaan obyektif dan penyertaan.
8.
Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa ( Doleuse en culpose delicten ) Delik yang dilakukan dengan sengaja dan delik
kelalaian ( culpa ) penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana kurungan,
pidana perampasan.
9.
Delik politik dan delik komun atau umum ( politieke encommune delicten) Delik politik dibagi atas : yang murni yaitu tujuan
politik yang hendak dicapai yang tercantum didalam Bab I Buku II seperti pasal
107 KUHP, disini termasuk landes verrat dan Hochcerrat. Didalam konferensi hukum
pidana di Kopenhagen 1935 diberikan definisi tentang delik politik debagai
berikut suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi maupun fungsi-fungsi
Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik politik
campuran setengah delik komun ( umum ) seperti pembunuhan seorang tiran. Disini
pembunuhan politik.
10.
Delik propria dan delik komun atau umum ( delicta propria en commune delicten ) Diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu seperti delik jabatan, delik
militer dan sebagainya.
Comments