PENGAWASAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 32 TAHUN 2004
Makalah, Hukum, Law
PENGAWASAN BERDASARKAN UNDANG
UNDANG NO. 32 TAHUN 2004
Pengawasan
yang dianut menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, meliputi dua bentuk
pengawasan, yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan
pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan
ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan
pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh
pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan
pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam hal pengawasan
terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pemerintah
melakukan dua cara sebagai berikut :
a.
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu terhadap rancangan
pengaturan aerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR,
sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri
Dalam Negeri untuk Reperda Provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Reperda
Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal
tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
b.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, yaitu
setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, untuk memperoleh klarifikasi,
terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam
rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat
menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan
adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah
tersebut. Sanksi dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah
otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya
suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan
ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang
diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat/
Bawasda Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
1.
Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
2.
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi.
3.
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dikenal dengan tiga bentuk pengawasan,
antara lain:
I.
Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap segala kegiatan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum
terhadap pemerintahan daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Gubernur/Bupati/Walikota atau kepala daerah sebagai wakil pemerintah di daerah
yang bersangkutan.
II.
Pengawasan preventif dilakukan terhadap suatu rancangan peraturan daerah atau
sebelum suatu peraturan daerah disahkan dan berlaku. Secara normatif pengawasan
preventif dalam UU no. 5/1974 lebih baik dari pengawasan preventif yang diatur
dalam UU no. 32/2004. Hal ini disebabkan karena dalam UU no. 5/1974 sanksi yang
diatur lebih tegas dibanding UU no. 32/2004 yang tidak mengatur tentang sanksi
dari pengawasan preventif. Sedangkan penghapusan pengawasan preventif terhadap
perda dalam UU no. 22/1999 menjadi sebab terjadinya kekacauan dalam perda.
III.
Pengawasan represif merupakan suatu paksaan pemerintah terhadap daerah dalam
rangka menjaga keselarasan antara otonomi daerah dengan sistem Negara kesatuan
yang dianut Indonesia serta menjaga rasa keadilan masyarakat. Secara normatif
terdapat kekurangan dalam rumusan pengawasan represif menurut UU no. 5/1974.
Kekurangan ini terletak dalam bentuk sanksi yang berupa penangguhan terhadap
berlakunya perda. Hal ini kurang tepat karena penangguhan lebih sesuai bila
dimasukan ke dalam salah satu bentuk sanksi pengawasan preventif Sedangkan
pengawasan represif dalam UU no. 22/1999 dan UU no. 32/2004 lebih baik daripada
UU no. 5/1974.
Comments