HUKUM PERUSAHAAN
Makalah, Hukum, Law
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
perusahaan
berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang
terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi
para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham
yang diambilnya.
Kekayaan
yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan
terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus
dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum
tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan
berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.
Ssecara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat
perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh
msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara
itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi
dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan
permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan
izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki,
sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi
pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
PERUSAHAAN YNG TIDAK BERBADAN HUKUM
harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan
komanditer, persekutuan firma).
Jadi
pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan, disamping pencatatan harta
kekayaan perusahaan.
Perusahaan
sswata yang didirikandan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk persekutuan perdata.
a. Persekutuan Perdata
Suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
Tiap-tiap
sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan
perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama (seroan), antara lain: uang,
barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan, misalnya rumah, gedung,
kendaraan bermotor, alat prlengkapan kantor dll, dan tenaga kerja, baik tenaga
fisik atau pikiran.
Dapat dibuat
secara lisan atau tertulis, tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi
masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian).
b. Persekutuan Firma
Diatur dalam
pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan
firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi
masing-masing, tanggung jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk
keseluruhan) artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan
sekutuan firma , didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftarran
ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan
perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan
persekutuan firma sabagai satu kesatuan, melainkan dengan setiap
anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya harta kekayaan, merupakan
harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga
pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang dimasukkan,
melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik
pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu merupakan
pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun perbuatan sekutu
lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan
kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut
tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu
akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
c. Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan
firma yang mempunyai sekutu komanditer (pasal 19 KUHD).
Dengan
demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan sekutu komanditer.
1. Sekutu Komplementer
Sekutu yang
menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan kimanditer.
Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
2. Sekutu komanditer
Sekutu yang
hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi
persekutuan komanditer. Bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika
ditugaskan melakukanpengurusan CV.
Peemodalan
persekutuan komanditer (CV) berasal dari pemasukkan yang dimasukkan sekutu
komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga kerja
saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer (CV) terdiri ats
pemasukan yang dimasukkan sekutu komlementer dan sekutu komanditer ditambah
dengan harta kekayan pribadi sekutu komplementer.dengan demikian sekutu komanditer
tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer (CV).
Comments