Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Makalah, Hukum, Law

Diarsip dalam : News Non Penelitian

(kesimpulan) Gagasan yang dimiliki setiap politisi di parlemen dan pejabat pemerintahan akan sepaham mengenai cita-cita membangun sebuah pemerintahan negara yang bertujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Tema yang selalu menjadi grand narrative dalam wacana publik dan perdebatan politik. Di setiap penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sepakat membangun negara kesejahteraan merujuk konsep orisinal, yang semula berkembang di Eropa Barat (Inggris, Jerman) dan negara-negara Skandinavia (Finlandia, Swedia, Norwegia). Jika memiliki kesamaan cita-cita membangun negara kesejahteraan, namun dalam banyak hal yang amat fundamental pihak legislatif sering berseberangan dengan eksekutif, terutama berkenaan dengan policy prescriptions, dalam membangun perekonomian negara.


Tema kesejahteraan rakyat yang selalu mengemuka dalam perdebatan publik lebih banyak retorika politik, yang berangkat dari interpretasi sepihak, baik di kalangan pejabat pemerintah maupun politisi di parlemen. Dalam konteks ini, perlu menyimak ulang ide negara kesejahteraan dengan merujuk pemikir-pemikir klasik antara lain Asa Griggs, The Welfare state in Historical Perspective (1961); Friedrich Hayek, The Meaning of the Welfare state (1959); dan Richard Titmuss, Essays on the Welfare state (1958).



Buku Titmuss ini bisa dibilang karya magnum-opus yang secara mendalam mengupas ide negara kesejahteraan sebagai berikut: "a welfare state is a state in which organized power is deliberately used through politics and administration in an effort to modify the play of market forces to achieve social prosperity and economic well-being of the people".



Pemikiran tersebut dapat disarikan menjadi tiga hal esensial. Pertama, negara harus menjamin tiap individu dan keluarga untuk memperoleh pendapatan minimum agar mampu memenuhi kebutuhan hidup paling pokok. Kedua, negara harus memberi perlindungan sosial jika individu dan keluarga ada dalam situasi rawan/rentan sehingga mereka dapat menghadapi social contigencies, seperti sakit, usia lanjut, menganggur, dan miskin yang potensial mengarah ke atau berdampak pada krisis sosial. Ketiga, semua warga negara, tanpa membedakan status dan kelas sosial, harus dijamin untuk bisa memperoleh akses pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi (bagi anak balita), sanitasi, dan air bersih.



Merujuk tiga gagasan itu, jika dikaitkan dengan masa kini adalah pergeseran pada sistem pemerintahan demokratis dan terlembaga, institusionalisasi politik dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menjadi ciri negara demokrasi modern harus dan terus berproses menuju konsolidasi. Arah dan perkembangan peran negara telah terjadi sebagai akibat proses modernisasi dan demokratisasi sistem pemerintahan negara. Faham negara mengalami perkembangan dari Political state menjadi Legal state dan akhirnya Welfare state. Ketiga faham tersebut semuanya memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki negara sebagai penentu kehendak terhadap aktifitas rakyat yang dikuasainya. Negara “Welfare state” muncul sebagai jawaban atas ketimpangan sosial yang terjadi dalam sistem ekonomi liberal. Pada faham Negara Kesejahteraan sudah dikenal adanya pembagian (distribution) dan pemisahan (separation) kekuasaan. Negara memiliki freies ermessen, yaitu kebebasan untuk turut serta dalam seluruh kegiatan sosial, politik dan ekonomi dengan tujuan akhir menciptakan kesejahteraan umum (bestuurszorg).



Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit. Dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesejahteraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dapat juga dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung asas kebebasan (liberty), asas kesetaraan hak (equality) maupun asas persahabatan (fraternity) atau kebersamaan (mutuality). Asas persahabatan atau kebersarnaan dapat disamakan dengan asas kekeluargaan atau gotong royong.



Dalam bidang ekonomi, ada 4 fungsi negara, yaitu sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat, negara sebagai pengatur (regulator), negara sebagai pengusaha (entrepreneur) atau menjalankan sector-sektor tertentu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan negara sebagai wasit (umpire) untuk merumuskan standar-standar yang adil mengenai sektor ekonomi termasuk perusahaan negara (state corporation). Fungsi negara seperti yang dikatakan oleh W. Friedmenn tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya dalam faham negara kesejahteraan negara boleh campur tangan dalam bidang perekonomian. Berbeda dengan negara kesejahteraan, negara penjaga malam berpendirian bahwa pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dalam bidang perekonomian. Doktrinnya Laissez Faire (Leave it -economic system- alone), yakni ajaran yang menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat dapat meningkat bila pemerintah tidak ikut campur mengurusi perekonomian. Semboyannya adalah "Pemerintah yang terbaik adalah pemerintah yang tidak mencampuri urusan perekonomian" (The least government is the best government). Ideologi utama negara penjaga malam adalah unsure kapitalisme.



Secara historis konstitusional melalui penelaahan terhadap semua UUD yang pernah dimiliki Indonesia dapat dibuktikan bahwa negara hukum Indonesia menganut faham negara kesejahteraan. Adanya demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas dari negara kesejahteraan tercermin juga pada Penjelasan UUD 1945 Pasal 33.

Amich Alhumami, Retorika Negara Kesejahteraan, Harian Kompas.

Mahfud Marbun, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987.

RMAB Kusuma, Negara Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Jurnal Konstitusi, Vol.3, Februari 2006, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Wofgang Friedman, The State and The Rule of Law ini a Mixed Economy, Stevens and Sons, London, 1971.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2006.

http://www.kesimpulan.com/2009/04/konsep-negara-kesejahteraan-welfare.html

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)