Makalah, Hukum, Law
KEDUDUKN ORANG DI DALAM HUKUM PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam membina keluarga yang harmonis
manusia sering kali menjadikan hidup sebagai wadah untuk saling mengasihi.
Namun terkadang dalam keluarga yang dianggap harmonis tidak didasari dengan
hukum Islam. didalam rumah tangga mestinya terdapat hal yang dengan nya mampu
menjadikan hidup tersebut penuh dengan keridhaan Allah. Yang pertama ditekankan
dalam keluarga Islam itu adalah bagaiman pernikan tersebut, apakah didasari
syariat Islam atau tidak. karena pernikahanlah yang menjadi dasar untuk
menjadikan keluarga Islam. namun ada kalanya dalam negara terjadi perselisihan
dalam pandangna hukum, ada yang memandang hukum keluarga itu begini dan ada
pula yang memandang hukum orang itu begitu. Dalam makalah ini kami akan membahas
sedikit mengenai hukum tentang orang. Yang insya Allah dengan adanya pemahaman
dalam masalah ini, manusia akan lebih menghargai diri sendiri maupun orang
lain.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang kami uraikan, ada
beberapa permasalahan yang penulis akan paparkan dalam makalah ini. Antara lain
:
- Bagaianakah hukum orang itu ?
- Apa saja yang menyangkut hukum tentang orang itu
?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari karya tulis ini adalah antara lain
:
- Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya
meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa.
- Agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok
bahasan khususnya mengenai hukum perdata, tentang orang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Orang
Hukum orang dapat diartikan dalam arti
luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan mengenai
orang sebagi subjek hukum dan kekeluargaan. Sedang kan dalam arti sempit
meliputi ketentuan orang sebagai subjek hukum.
Orang (pribadi) dalam hukum disebut
sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap pendukung hak dan kewajiban.
Berbicara dengan subjek hukum erat kaitannya dengan istilah cakap dalam arti
hukum, artinya
Didalam buku I KUH Perdata yang
disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak
termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum. namun dalam
perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi subjek hukum yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga subjek hukum itu
meliputi :
- Orang disebut pribadi kodrati
- Badan hukum disebut pribadi hukum
Orang sebagai subjek hukum mulai
sejak lahir hingga meninggal dunia. Terhadap asa ini ada pengecualian yaitu
sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2 Kuh perdata yang mengatakan : bayi
yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup
apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki. Jadi walaupun anak itu belum
lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Anak telah dibenihkan pada saat timbul
kepentingan anak.
- Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan
walaupun sekejap dan meninggal.
- Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak
dianggap telah lahir.
Adapun tujuan pembentukan
undang-undang untuk melindungi kepentingan anak yang masih dalam kandungan
kalau kemudian dilahirkan hidup.
Berbicara syarat subjek hukum
berkaitan dengan soal cakap dalam arti hukum artinya undang-undang mengatur
juga golongan orang-orang yang tak cakap dalam arti hukum yang diatur dalam
pasal 1330 KUH perdata yaitu :
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditawan dibawah pengampunan
- Wanita yang telah bersuami (di Indonesia tidak
berlaku lagi berdasarkan mahkamah agung no 3/1963)
Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dipengaruhi
beberapa faktor sebagai berikut :
- USIA artinya bahwa sebelum berusia 21 tahun belum
cakap dalam arti hukum
- KELAMIN artinya menurut pasal 29 KUH perdata
bahwa untuk laki-laki minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun untuk dapat
kawin. Menurut undang-undang no 1/1974 laki-laki 19 tahun dan wanita 16
tahun.
- KETURUNAN artinya ada perbedaan antara anak sah
dengan anak luar kawin.
- KEWARGA NEGARAAN artinya dibedakan antara WNI
dengan WNA untuk memperolah hak diwilayah RI
- PERKAWINAN artinya dengan melakukan perkawinan
membuat seseorang menjadi dewasa.
Teori-teori badan hukum yang mempersamakan nya dengan
orang sebagai
- Badan hukum merpakan kumpulan orang yang dapat
digugat dan menggugat di pengadilan dan juga mempunyai anggota badan
seperti
B. Akta Catatan Sipil
Catatan sipil adalah suatu lembaga
untuk mencatat peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan kehidupan
pribadi setiap orang mulai sejak lahir sampai meninggal dunia, yang dibuat
dalam suatu akte sebagai tanda bukti otentik. Peristiwa-peristiwa tersebut adalah
:
1. kelahiran
- Pengakuan terhadap anak yang lahir diluar
perkawinan
- Perkawinan
- Kematian
- Penceraian
Kelima peristiwa tersebut wajib didapatkan kekantor
catatan sipil guna memperoleh aktenya
Akte catatan sipil mempunyai
kekuatan yuridis dan kekuatan pembuktian. Kekuatan yuridis artinya suatu
kekuatan hukum untuk memberi kepastian yang lengkap dan benar atas suatu
peristiwa tertentu. Misalnya akte kelahiran yang membuktikan bahwa orang itu
benar dilahirkan dari suatu perkawinan kedua orang tuannya. Dengan demikian
akan membawa akibat hukum antara orang tua dengan anak dan sebaliknya. Kekuatan
pembuktian artinya bahwa kutipan daftar catatan sipilitu mempunyai kekuatan
pembuktian yang bersifat
C. Tempat Kediaman
Tempat kediaman diatur dalam pasal
17 s/d 25 KUH Perdata. Pasal 17 merupakan dasar hukum yang utama, mengatakan “
setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal diman ia menempatkan pusat
kehidupannya/kegiatannya. Dalam hal tak ada tempat kediaman demikian maka
tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tingglnya. Jadi tempat
kediaman yang dimaksud adalah tempat kediaman menurut hukum demana seseorang
selalu hadir.
Macam-macam tempat kediaman
- Tempat kediaman sesungguhnya atau umum yaitu
tempat kediaman yang berhubungan dengan pelaksanaan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban keperdataan pada umumnya.
Tempat kediaman sesungguhnya dibedakan atas :
- Tempat kediaman sukarela yaitu dimana seseorang
dengan bebas menurut kehendaknya sendiri menciptakan keadaan-keadaan
ditempat tertentu.
- Tempat kediaman wajib yaitu didasarkan padanya
hubungan antara sesorang dengan orang lain.
Ada 4 golongan orang yang mempunyai tempat tinggal
wajib :
- Istri dianggap bertempat tinggal ditempat tinggal
suami yang tidak dalam keadaan berpisah meja dan tempat tidur.
- Anak dibawah umur dianggap bertempat tinggal
ditempat tinggal orang tuanya atau walinya.
- Mereka yang dibawah pengampunan bertempat tinggal
ditempat tingal pengampunnya.
- Buruh (pekerja) bertempat tinggal di tempat
tinggal majikannya. Kalau mereka tinggal disitu (ps 22). Tetapi buruh
wanita yang telah bersuami tempat kediamannya tetap di tempat tinggal
suaminya walaupun tinggal ditempat tinggal majikannya (ps 21).
Kagunaan tempat kediaman bilamana
seseorang dipanggil atau menghadap yang berwajib atau pengadilan, jadi berhubungan
dengan masalah kompetensi pengadilan untuk mengadili seseorang dan pengadilan
nama seseorang untuk mengajukan gugatan.
D. Pendewasaan dan Kedewasaan
Pendewasaan diatur dalam pasal 419
s/d 432 KUH Perdata. Pendewasaan ialah suatu upaya hukum untuk mempersamakan
kedudukan seseorang yang masih dibawah umur dengan seseorang yang dewasa baik
untuk seluruh hak maupun untuk sebagian hak untuk bertindak dalam lalu lintas
hukum.
Pendewasaan dibedakan manjadi macamm yaitu :
- Pendewasaan sempurna yaitu seseorang berusia 20
tahun mengajukan permohonan pendewasaan untuk segala hak kepada presiden
melalui departemen kehakiman yang selanjutnya presiden meminta
pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pendewasaan terbatas yaitu dilakukan oleh
seseorang berusia 18 tahun dengan mengajukan permohonan kepada pengadila
negeri setempat.
Kedewasaan ialah keadaan seseorang yang telah dianggap
mampu dan cakap untuk bertindak dalam lalulintas hukum.
E. Keadaan tak hadir
Keadaan tak hadir ialah keadaan
dimana seseorang meninggalkan tempat kediamannya tanpa meninggalkan kuasa
untuk mengurus kepentingannya. Dikatakan telah terjadi keadaan tak hadir harus
melalui tiga tahap :
Tahap
tindakan sementara tahap ini dilakukan karena ada alasan mendesak yang
menyangkut kekayaan si tak hadir. Tindakan sementara ini dimintakkan kepada
pengadilan negeri setempat oleh orang yang memiliki kepentingan.
Tahap dugaan mati si tak
hadir dapat diduga telah mati dalam hal :
- Ia tak muncul selama 5 tahun dengan tidak
meninggalkan surat kuasa untuk mengurus harta bendanya.
- Ia tak muncul selama 10 tahun dengan meninggalkan
surat kuasa dan surat kuasa itu sudah habis masa berlakunya.
- Ia tak muncul selama 1 tahun jika seseorang itu
awak atau penumpang kapal laut atau udara yang mengalamai kecelakaan.
Keadaan dugaaan mati dapat berakhir bila :
- Si tak hadir kembali atau ada khabar tentang ia
masih hidup.
- Si tak hadir meninggal dunia.
- Masa pewarisan depenitip dimulai
Adapun pross dugaan mati sebagai berikut :
- Dilakukan panggilan terhadap si tak hadir oleh
pengadilan setempat. Kalau tidak ada berita hakim dapat menetapkan bahwa
si tak hadir untuk sementara dinyatakan meninggal dunia.
- Kalau hakim menetapkan si tak hair meninggal
dunia, maka mereka yang berkepetingan atas harta si tak hadir dapat
meminta kepada hakim untuk menyelesaikan kepentingan mereka
Tahap
pewarisan tetap ini terjadi serelah 30 tahun si tak hadir pergi atau
100 tahun sejak kelahirannya si tak hadir telah meninggal dunia secara
depenitif sebagai akibat hukumnya adalah :
- Ahli waris sementara menjadi ahli waris depenitif
apabila si tak hadir muncul maka ia tidak berhak lagi atas hartanya itu.
- Istri yang ditinggal pergi dapat menikah dengan
orang lain setelah 10 tahun sejak kepergian si tak hadir dengan izin
pengadilan negeri. Kalau istri itu belum melakukan perkawinan dengan orang
lain itu dan izin telah diperolah dari pengadilan dimana si tak
hadir suaminya itu tiba-tiba muncul maka surat izin dengan sendirinya
menjadi batal.
DAFTAR
PUSTKA
Marudut Siregar, SH.Sp.N, Hukum Perdata
H. Saifuddin Arief, SH, Notariat Syariah dalam
Praktik
Comments