Makalah, Hukum, Law

KEDUDUKN ORANG DI DALAM HUKUM PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam membina keluarga yang harmonis manusia sering kali menjadikan hidup sebagai wadah untuk saling mengasihi. Namun terkadang dalam keluarga yang dianggap harmonis tidak didasari dengan hukum Islam. didalam rumah tangga mestinya terdapat hal yang dengan nya mampu menjadikan hidup tersebut penuh dengan keridhaan Allah. Yang pertama ditekankan dalam keluarga Islam itu adalah bagaiman pernikan tersebut, apakah didasari syariat Islam atau tidak. karena pernikahanlah yang menjadi dasar untuk menjadikan keluarga Islam. namun ada kalanya dalam negara terjadi perselisihan dalam pandangna hukum, ada yang memandang hukum keluarga itu begini dan ada pula yang memandang hukum orang itu begitu. Dalam makalah ini kami  akan membahas sedikit mengenai hukum tentang orang. Yang insya Allah dengan adanya pemahaman dalam masalah ini, manusia akan lebih menghargai diri sendiri maupun orang lain.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang kami uraikan, ada beberapa permasalahan yang penulis akan paparkan dalam makalah ini. Antara lain :
  1. Bagaianakah hukum orang itu ?
  2. Apa saja yang menyangkut hukum tentang orang itu ?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari karya tulis ini adalah antara lain :
  1. Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan   kreatifitas mahasiswa.
  2. Agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya mengenai hukum perdata, tentang orang.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Hukum Orang
Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagi subjek hukum dan kekeluargaan. Sedang kan dalam arti sempit meliputi  ketentuan orang sebagai subjek hukum.
Orang (pribadi) dalam hukum disebut sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap pendukung hak dan kewajiban. Berbicara dengan subjek hukum erat kaitannya dengan istilah cakap dalam arti hukum, artinya
Didalam buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum. namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi subjek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga subjek hukum itu meliputi :
  1. Orang disebut pribadi kodrati
  2. Badan hukum disebut pribadi hukum
Orang sebagai subjek hukum mulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Terhadap asa ini ada pengecualian yaitu sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2 Kuh perdata yang mengatakan : bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki. Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Anak telah dibenihkan pada saat timbul kepentingan anak.
  2. Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan walaupun sekejap dan meninggal.
  3. Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak dianggap telah lahir.
Adapun tujuan pembentukan undang-undang untuk melindungi kepentingan anak yang masih dalam kandungan kalau kemudian dilahirkan hidup.
Berbicara syarat subjek hukum berkaitan dengan soal cakap dalam arti hukum artinya undang-undang mengatur juga golongan orang-orang yang tak cakap dalam arti hukum yang diatur dalam pasal 1330 KUH perdata yaitu :
  1. Orang yang belum dewasa.
  2. Orang yang ditawan dibawah pengampunan
  3. Wanita yang telah bersuami (di Indonesia tidak berlaku lagi berdasarkan  mahkamah agung no 3/1963)
Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dipengaruhi beberapa faktor sebagai berikut :
  1. USIA artinya bahwa sebelum berusia 21 tahun belum cakap dalam arti hukum
  2. KELAMIN artinya menurut pasal 29 KUH perdata bahwa untuk laki-laki minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun untuk dapat kawin. Menurut undang-undang no 1/1974 laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
  3. KETURUNAN artinya ada perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin.
  4. KEWARGA NEGARAAN artinya dibedakan antara WNI dengan WNA untuk memperolah hak diwilayah RI
  5. PERKAWINAN artinya dengan melakukan perkawinan membuat seseorang menjadi dewasa.
Teori-teori badan hukum yang mempersamakan nya dengan orang sebagai
  1. Badan hukum merpakan kumpulan orang yang dapat digugat dan menggugat di pengadilan dan juga mempunyai anggota badan seperti
B.   Akta Catatan Sipil
Catatan sipil adalah suatu lembaga untuk mencatat peristiwa-peristiwa yang berhubungan  dengan kehidupan pribadi setiap orang mulai sejak lahir sampai meninggal dunia, yang dibuat dalam suatu akte sebagai tanda bukti otentik. Peristiwa-peristiwa tersebut adalah :
1.  kelahiran
  1. Pengakuan terhadap anak yang lahir diluar perkawinan
  2. Perkawinan
  3. Kematian
  4. Penceraian
Kelima peristiwa tersebut wajib didapatkan kekantor catatan sipil guna memperoleh aktenya
Akte catatan sipil mempunyai kekuatan yuridis dan kekuatan pembuktian. Kekuatan yuridis artinya suatu kekuatan hukum untuk memberi kepastian yang lengkap dan benar atas suatu peristiwa tertentu. Misalnya akte kelahiran yang membuktikan bahwa orang itu benar dilahirkan dari suatu perkawinan kedua orang tuannya. Dengan demikian akan membawa akibat hukum antara orang tua dengan anak dan sebaliknya. Kekuatan pembuktian artinya bahwa kutipan daftar catatan sipilitu mempunyai kekuatan pembuktian  yang bersifat
C.  Tempat Kediaman
Tempat kediaman diatur dalam pasal 17 s/d 25 KUH Perdata. Pasal 17 merupakan dasar hukum yang utama, mengatakan “ setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal diman ia menempatkan pusat kehidupannya/kegiatannya. Dalam hal tak ada tempat kediaman demikian maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tingglnya. Jadi tempat kediaman yang dimaksud adalah tempat kediaman menurut hukum demana seseorang selalu hadir.
Macam-macam tempat kediaman
  • Tempat kediaman sesungguhnya atau umum yaitu tempat kediaman yang berhubungan dengan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban keperdataan pada umumnya.
Tempat kediaman sesungguhnya dibedakan atas :
  1. Tempat kediaman sukarela yaitu dimana seseorang dengan bebas menurut kehendaknya sendiri menciptakan keadaan-keadaan ditempat tertentu.
  2. Tempat kediaman wajib yaitu didasarkan padanya hubungan antara sesorang dengan orang lain.
Ada 4 golongan orang yang mempunyai tempat tinggal wajib :
  1. Istri dianggap bertempat tinggal ditempat tinggal suami yang tidak dalam keadaan berpisah meja dan tempat tidur.
  2. Anak dibawah umur dianggap bertempat tinggal ditempat tinggal orang tuanya atau walinya.
  3. Mereka yang dibawah pengampunan bertempat tinggal ditempat tingal pengampunnya.
  4. Buruh (pekerja) bertempat tinggal di tempat tinggal majikannya. Kalau mereka tinggal disitu (ps 22). Tetapi buruh wanita yang telah bersuami tempat kediamannya tetap di tempat tinggal suaminya walaupun tinggal ditempat tinggal majikannya (ps 21).
Kagunaan tempat kediaman bilamana seseorang dipanggil atau menghadap yang berwajib atau pengadilan, jadi berhubungan dengan masalah kompetensi pengadilan untuk mengadili seseorang dan pengadilan nama seseorang untuk mengajukan gugatan.
D. Pendewasaan dan Kedewasaan
Pendewasaan diatur dalam pasal 419 s/d 432 KUH Perdata. Pendewasaan ialah suatu upaya hukum untuk mempersamakan kedudukan seseorang yang masih dibawah umur dengan seseorang yang dewasa baik untuk seluruh hak maupun untuk sebagian hak untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.
Pendewasaan dibedakan manjadi macamm yaitu :
  1. Pendewasaan sempurna yaitu seseorang berusia 20 tahun mengajukan permohonan pendewasaan untuk segala hak kepada presiden melalui departemen kehakiman yang selanjutnya presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Pendewasaan terbatas yaitu dilakukan oleh seseorang berusia 18 tahun dengan mengajukan permohonan kepada pengadila negeri setempat.
Kedewasaan ialah keadaan seseorang yang telah dianggap mampu dan cakap untuk bertindak dalam lalulintas hukum.
E. Keadaan tak hadir
Keadaan tak hadir ialah keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat kediamannya  tanpa meninggalkan kuasa untuk mengurus kepentingannya. Dikatakan telah terjadi keadaan tak hadir harus melalui tiga tahap :
Tahap tindakan sementara tahap ini dilakukan karena ada alasan mendesak yang menyangkut kekayaan si tak hadir. Tindakan sementara ini dimintakkan kepada pengadilan negeri setempat oleh orang yang memiliki kepentingan.
Tahap dugaan mati si tak hadir dapat diduga telah mati dalam hal :
  1. Ia tak muncul selama 5 tahun dengan tidak meninggalkan surat kuasa untuk mengurus harta bendanya.
  2. Ia tak muncul selama 10 tahun dengan meninggalkan surat kuasa dan surat kuasa itu sudah habis masa berlakunya.
  3. Ia tak muncul selama 1 tahun jika seseorang itu awak atau penumpang kapal laut atau udara yang mengalamai kecelakaan.
Keadaan dugaaan mati dapat berakhir bila :
  1. Si tak hadir kembali atau ada khabar tentang ia masih hidup.
  2. Si tak hadir meninggal dunia.
  3. Masa pewarisan depenitip dimulai
Adapun pross dugaan mati sebagai berikut :
  1. Dilakukan panggilan terhadap si tak hadir oleh pengadilan setempat. Kalau tidak ada berita hakim dapat menetapkan bahwa si tak hadir untuk sementara dinyatakan meninggal dunia.
  2. Kalau hakim menetapkan si tak hair meninggal dunia, maka mereka yang berkepetingan atas harta si tak hadir dapat meminta kepada hakim untuk menyelesaikan kepentingan mereka
Tahap pewarisan tetap ini terjadi serelah 30 tahun si tak hadir pergi atau 100 tahun sejak kelahirannya si tak hadir telah meninggal dunia secara depenitif sebagai akibat hukumnya adalah :
  1. Ahli waris sementara menjadi ahli waris depenitif apabila si tak hadir muncul maka ia tidak berhak lagi atas hartanya itu.
  2. Istri yang ditinggal pergi dapat menikah dengan orang lain setelah 10 tahun sejak kepergian si tak hadir dengan izin pengadilan negeri. Kalau istri itu belum melakukan perkawinan dengan orang lain itu  dan izin telah diperolah dari pengadilan dimana si tak hadir suaminya itu tiba-tiba muncul maka surat izin dengan sendirinya menjadi batal.



DAFTAR PUSTKA
Marudut Siregar, SH.Sp.N, Hukum Perdata

H. Saifuddin Arief, SH, Notariat Syariah dalam Praktik

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM AGRARIA - SENGKETA TANAH

SISTEM HUKUM ANGLO SAXON DAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (PHI)